Author: Aceng Murtado

  • Ketika Guru Dihukum karena Mendidik, Potret Krisis Akal Sehat dalam Dunia Pendidikan

    Ketika Guru Dihukum karena Mendidik, Potret Krisis Akal Sehat dalam Dunia Pendidikan

    mathla’ulanwar.org. Lebak, 14 Oktober 2025 – Di tengah derasnya sorotan publik, langkah Gubernur Banten menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga menimbulkan keprihatinan dari dunia pendidikan. Repi Rizali, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Mathla’ul Anwar (BRIMA), menilai keputusan ini sebagai tindakan tergesa-gesa, kurang mempertimbangkan konteks, dan tidak berpihak pada guru. Ironisnya, korban sesungguhnya adalah mereka yang menjalankan tanggung jawab moral sebagai pendidik.

    Menurut Repi, tindakan kepala sekolah yang menegur siswa karena merokok di lingkungan sekolah tidak seharusnya langsung dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

    “Niat guru tersebut baik, ingin mendidik siswanya agar memiliki karakter, disiplin, dan menjadi manusia yang bermoral demi masa depan mereka,” kata Repi, dengan nada tegas namun sarat filosofi pendidikan.

    Keputusan pemerintah, menurut Repi, seolah menafikan konteks, niat, dan tanggung jawab moral di balik setiap tindakan pendidik.

    “Gubernur tampak ingin menunjukkan kewibawaan, padahal yang terjadi adalah pengurangan wibawa pendidikan dan moralitas sekolah. Ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga cerminan kebijakan yang kurang matang,” tambahnya.

    Dalam analisis Repi, tindakan siswa yang merokok jelas merupakan pelanggaran moral dan disiplin. Kepala sekolah dalam hal ini menjalankan tugasnya secara tepat dan bertanggung jawab.

    “Korban sebenarnya adalah kepala sekolah. Ia menjadi korban perilaku siswa yang tidak disiplin, sekaligus keputusan pemerintah yang kurang mempertimbangkan konteks.”

    Pendekatan BRIMA bukan sekadar kritik birokrasi, melainkan refleksi budaya dan filosofis. Repi menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar urusan administratif, melainkan perjuangan membentuk manusia bermoral, beradab, dan disiplin.

    “Ketika guru yang mendidik siswa bermoral dan disiplin justru dihukum, bangsa ini sedang kehilangan perspektif akal sehat. Pendidikan harus dinilai dari perspektif kemanusiaan dan moralitas, bukan birokrasi semata,” tegasnya.

     Pernyataan ini menegaskan paradoks tragis, pejabat yang seharusnya menjadi penopang sistem pendidikan malah berpotensi mereduksi fondasi moral dan budaya sekolah. Penonaktifan kepala sekolah tidak hanya menghukum individu, tetapi menyalahi prinsip pendidikan sebagai ruang pembentukan karakter dan etika.

    Lebih jauh, Repi menegaskan keputusan seperti ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik. Kebijakan pendidikan yang lahir dari pertimbangan dangkal dapat berdampak jangka panjang terhadap kepercayaan masyarakat dan wibawa profesi guru. Dari perspektif sosiologis, tindakan yang seharusnya membangun karakter siswa justru menjadi simbol kekuasaan birokrasi yang kurang matang. Dengan nada filosofis yang menyentuh, Repi menekankan

    “Pendidikan adalah seni membentuk manusia. Ketika guru yang menjalankan tugas dengan nurani justru mendapat sanksi, masyarakat dan generasi muda dipaksa menyaksikan ketidakadilan formal, di mana moralitas menjadi korban. Kepala sekolah bukan pelaku salah, melainkan benteng terakhir yang menjaga nilai-nilai luhur pendidikan.”

    Sebagai penutup, Repi mendesak Gubernur Banten untuk segera mencabut keputusan penonaktifan.

    “Ini bukan soal dendam atau politik, tetapi menempatkan pendidikan pada jalur akal sehat dan moralitas. Guru harus dihormati, disiplin siswa ditegakkan, dan bangsa harus kembali berpikir sebelum menilai.”

    Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa pendidikan bukan sekadar aturan, melainkan perjuangan membentuk generasi beradab, bermoral, dan berintegritas. Keputusan gubernur yang menonaktifkan kepala sekolah menjadi cermin bagi bangsa: jika kebijakan lahir dari pertimbangan dangkal, maka bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi masa depan pendidikan dan budaya bangsa yang dipertaruhkan.

    Dalam era di mana nalar sering dikorbankan untuk popularitas dan sensasi, kisah SMAN 1 Cimarga ini menjadi ledakan batin bagi publik yang peduli pendidikan, menegaskan bahwa martabat guru dan sekolah adalah tiang peradaban bangsa

  • UNMA Banten Gelar Kejuaraan Pencak Silat 2025, Perebutkan Piala Gubernur Banten

    Mathlaulanwar.org. Pandeglang, Banten — Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten siap menggelar UNMA Banten Championship 2025, sebuah kejuaraan pencak silat bergengsi yang akan berlangsung pada 17–19 Oktober 2025 di Gedung Serbaguna (GSG) HM Irsyad Dzuaeli, Kampus UNMA Banten, Kabupaten Pandeglang.

    Mengusung tema “Pencak Silat sebagai Warisan Budaya, Pilar Prestasi Bangsa”, ajang ini menjadi wadah bagi para pesilat untuk menyalurkan bakat, mengasah kemampuan, dan berkompetisi secara sportif. Kejuaraan ini juga memperbutkan Piala Gubernur Banten, menjadikannya salah satu event pencak silat paling prestisius di wilayah Banten.

    Ketua Pelaksana, Agus Jubaedi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi antar-pesilat.

    “Kejuaraan ini bukan hanya soal medali, tetapi juga ajang memperkuat persaudaraan dan kebersamaan antar-pesilat se-Banten. Kami ingin menanamkan nilai sportivitas, kebanggaan budaya, dan semangat berprestasi,” ujar Agus.

    Ia menambahkan, UNMA Banten Championship diharapkan menjadi batu loncatan bagi atlet muda menuju level nasional dan internasional.

    “Kami berharap dari sini lahir pesilat-pesilat tangguh yang mampu mengharumkan nama daerah hingga ke kancah nasional bahkan dunia,” tambahnya.

    Kejuaraan ini terbuka untuk berbagai kategori usia dan tingkatan, mulai dari SD, SLTP, SLTA, hingga kategori dewasa. Peserta dapat berasal dari pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat umum se-Provinsi Banten.

    Hingga awal Oktober 2025, panitia mencatat sudah ada 350 peserta telah mendaftar dan hingga kini masih bertambah, namun kesempatan masih terbuka lebar bagi siapa pun yang ingin ikut berpartisipasi.

    “Pendaftaran masih dibuka hingga 10 Oktober 2025, jadi kami mengajak seluruh pesilat muda Banten untuk segera mendaftarkan diri. Ini kesempatan emas untuk unjuk kemampuan dan berprestasi di tingkat provinsi,” tegas Agus.

    Selain medali per kategori (Emas, Perak, dan Perunggu), panitia juga menyiapkan Penghargaan Juara Umum 1, 2, dan 3 bagi tim dengan perolehan medali emas terbanyak.

    UNMA Banten Championship 2025 juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Muktamar XXI Mathla’ul Anwar, yang akan digelar pada 11–14 April 2026 mendatang.

    “Melalui kejuaraan ini, kami ingin menunjukkan bahwa pencak silat bukan sekadar olahraga, tetapi juga warisan budaya luhur yang membentuk generasi muda yang sehat, tangguh, dan berprestasi,” tutup Agus.

  • Muktamar XXI Mathla’ul Anwar: Membumikan Islam Jalan Tengah, Membangun Indonesia Berperadaban

    Muktamar XXI Mathla’ul Anwar: Membumikan Islam Jalan Tengah, Membangun Indonesia Berperadaban

    Rencananya, pada tanggal 11-14 April 2026 mendatang, Kota Serang, Banten akan menjadi saksi sejarah penting bagi perjalanan panjang organisasi Islam yang lahir dari rahim peradaban pesantren di Nusantara, Mathla’ul Anwar (MA). Muktamar ke-21 ini mengusung tema besar yang sangat kontekstual dan transformatif yaitu “Membumikan Islam Jalan Tengah, Membangun Indonesia Berperadaban.”

    Tahun 2026 adalah momentum istimewa. Mathla’ul Anwar per April 2026 itu telah menginjak usia kisaran 113 tahun dalam hitungan Hijriyah (1334–1447 H) dan 110 tahun dalam kalender Masehi (1916–2026 M). Ini bukan sekadar peringatan usia, tetapi penegasan atas satu abad lebih kiprah dan komitmen MA dalam mencerdaskan bangsa, menegakkan akhlak, serta merawat warisan keislaman yang mencerahkan dan moderat.

    Di tengah berbagai gejolak zaman, ekstremisme, materialisme, politik kebencian, dan dekadensi moral, tema “Membumikan Islam Jalan Tengah” menjadi sangat relevan. Islam bukan untuk dilangitkan saja, tetapi harus membumi, hidup dalam laku sosial, menyejukkan dalam dakwah, meneduhkan dalam politik, dan solutif dalam pendidikan serta ekonomi.

    Wasathiyah Islam bukan hanya teori, tapi jalan hidup. Mathla’ul Anwar sejak awal berdirinya telah menapaki jalan tengah ini. Tidak berlebih-lebihan dalam keberagamaan, tidak pula lalai terhadap nilai-nilai perubahan zaman. Muktamar XXI menjadi panggung untuk menegaskan bahwa Islam yang membangun peradaban adalah Islam yang adil, moderat, dan berpihak pada kemanusiaan.

    Mari sama sama kita berbangga hati dan serukan kepada seluruh warga besar Mathla’ul Anwar, dari pimpinan pusat hingga cabang, dari pengurus daerah hingga majelis guru, dari para alumni hingga para santri, dari lembaga pendidikan hingga majelis taklim, bersiaplah! Muktamar ini adalah milik kita semua. Kota Serang akan kita padati. Jalan-jalan akan dipenuhi langkah-langkah juang dari keluarga besar MA. Hotel, penginapan, rumah warga, dan pesantren-pesantren akan menjadi tempat pertemuan lintas generasi, baik ulama, cendekiawan, aktivis, pemuda, santri, pelajar, dan simpatisan Mathla’ul Anwar.

    Ini bukan muktamar biasa. Ini adalah panggilan sejarah!

    Mari kita persiapkan dari sekarang:

    1. Konsolidasi organisasi, rapikan struktur dari pusat hingga desa.
    2. Kaderisasi SDM, siapkan delegasi dari setiap wilayah.
    3. Publikasi massif, nyalakan semangat di media sosial, masjid, sekolah, dan komunitas.
    4. Spiritualitas kolektif, panjatkan doa dan istighasah agar Muktamar XXI membawa berkah dan kemajuan dan di beri kelancaran dalam persiapan nya.

    Lagipula, Indonesia tidak hanya butuh pembangunan fisik, tapi pembangunan peradaban. Dan peradaban hanya mungkin lahir dari umat yang terdidik, tercerahkan, dan terorganisir. Inilah tugas Mathla’ul Anwar hari ini dan akan datang. Melalui pendidikan, dakwah, ekonomi, dan kaderisasi, MA harus hadir sebagai kekuatan peradaban, yang kokoh dalam tauhid, kuat dalam ilmu, dan lembut dalam akhlak.

    Muktamar XXI adalah titik tolak untuk memproyeksikan Mathla’ul Anwar sebagai pelopor Islam di Nusantara yang membumi, dan sebagai mitra strategis dalam membangun bangsa yang berkarakter dan beradab. Dari Banten untuk Indonesia, dari Indonesia untuk dunia Islam.

    Bersiaplah, wahai kader dan warga besar MA! Mari kita rapatkan barisan. Kita songsong April 2026 dengan semangat juang dan cinta organisasi. Kita tunjukkan bahwa Mathla’ul Anwar bukan sekadar organisasi, tetapi adalah gerakan ilmu, amal, dan peradaban!

  • Penusukan Terhadap Wiranto, MA Eropa: Tindakan yang Keji

    Penusukan Terhadap Wiranto, MA Eropa: Tindakan yang Keji

    Keluarga besar alumni Mathla’ul Anwar Eropa setelah menerima berita secara formil melalui Pengurus Besar Mathla’ul Anwar dan informil via media, tentang insiden penusukkan terhadap Bapak Jenderal TNI (Purn) H. Wiranto, S.IP., dengan ini menyatakan:

    1. Tindakan penusukkan yang terjadi pada pak Wiranto adalah satu tindakan tidak dibenarkan dan terkutuk;

    2. Kejadian penusukkan di Menes yang merupakan tempat MA lahir, dan setelah Pak Wiranto menghadiri acara peresmian gedung kuliah baru atas undangan UNMA (Universitas Mathla’ul Anwar), maka kami menyayangkan kejadian bisa terjadi karena dengan kejadian tersebut akan membuat image Mathla’ul Anwar secara skala Nasional dan luas ternodai. Maka menghimbau bagi semua kader Mathla’ul Anwar dimanapun berada untuk mengklarifikasi dan mendukung pernyataan PBMA bahwa kejadian tersebut tidak ada relevansinya dengan Mathla’ul Anwar, sehingga Mathla’ul Anwar terhindar dari korban buzzer, hoax dan fitnah yg tidak bertanggung jawab;

    Baca juga :  Haji Furodah, Sebuah Dilema

    3. Semoga kejadian penusukkan bapak Wiranto sebagai Dewan Penasehat Pengurus Besar Mathla’ul Anwar merupakan pelajaran berharga bagi organisasi kita untuk menyatukan sikap dan kebersamaan membuat Mathla’ul Anwar semakin maju dan Istiqomah dalam memperjuangkan misinya sesuai dengan harapan pendirinya, yaitu untuk kemulyaan Islam dan Muslimin Insha Allah;

    Hadanallahu waiyyakum ilaa shiratil mustaqiem

    Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh

    Den Haag-Belanda, 11 Oktober 2019

    Hamdi Rafioeddin

    Ketua Dewan Pembina dan Penasehat Keluarga Besar Alumni Mathla’ul Anwar Eropa

  • Warga Palestina Tak Dapat Salat Iduladha di Masjid Al-Aqsa

    Warga Palestina Tak Dapat Salat Iduladha di Masjid Al-Aqsa

    Sesaat hendak menunaikan ibadah salat Iduladha, ribuan warga Palestina mendapat serangan dari polisi Israel, Ahad (11/8). Menurut pernyataan saksi yang dirilis Reuters, tembakan granat terus-menerus dilancarkan Israel demi mengusir warga Palestina yang berada di Kompleks Al-Aqsa, Yerusalem.

    Imbasnya, sebanyak 14 warga Palestina mengalami luka-luka, empat di antaranya adalah penjaga Masjid Al Aqsa. Layanan Ambulans Palestina mengungkapkan, mereka langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.

    Sementara itu, perjuangan warga Palestina yang bertahan belum berhenti. Beberapa bahkan ada yang menghadap langsung kepada polisi Israel untuk menghentikan aksi serangan tersebut. Namun, permintaan warga Palestina tak dihiraukan oleh polisi Israel.

    Setelah membuat bubar warga Palestina yang hendak menunaikan salat Iduladha, polisi Israel pun benar-benar menutup Masjid Al-Aqsa. Beberapa pengunjung diperbolehkan masuk ke dalam kompleks melalui pintu tertentu, tetapi tidak untuk masuk ke dalam Masjid Al-Aqsa.

    Warga Palestina tak tinggal diam, mereka pun berjanji akan terus memperjuangkan Al Aqsa, masjid pertama bagi umat muslim di dunia. Pasalnya, Israel bukan saja merenggut nyawa, tetapi juga menghalangi warga Palestina untuk menunaikan ibadahnya.

    “Dengan jiwa dan darah kami, kami akan menebusmu, Aqsa!” seru warga Palestina.

  • MK Kabulkan Gugatan Batas Usia dalam UU Perkawinan

    MK Kabulkan Gugatan Batas Usia dalam UU Perkawinan

    Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.

    “Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12).

    Ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.

    MK menilai beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

    Baca juga :  Mathlaul Anwar, Muktamar, dan Khittah

    “Dengan demikian batas usia yang diatur dalam UU Perkawinan masih berkategori sebagai anak,” kata hakim anggota I Dewa Gede Palguna.

    Ia mengatakan perkawinan anak sangat mengancam dan berdampak negatif terutama pada aspek kesehatan. Selain itu, peluang terjadinya eksploitasi dan ancaman kekerasan juga lebih tinggi pada anak.

    Aturan itu juga menimbulkan perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan. Palguna mengatakan batas usia minimal 19 tahun yang diterapkan bagi laki-laki dinilai memberikan rentang waktu yang lebih panjang sebagai anak ketimbang perempuan.

    “Perkawinan anak juga akan berdampak buruk pada pendidikan anak,” ucapnya.

    Mengacu pada ketentuan pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Jika seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun, menurut hakim, mereka akan kehilangan hak pendidikan dasar 12 tahun.

    Baca juga :  Ketum PBMA Bersyukur UNMA Banten Terakreditasi ‘Baik Sekali’

    “Padahal hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat dinikmati setara dengan laki-laki,” kata Palguna.

    Kendati demikian, lanjutnya, MK tak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan. Hal itu menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU.

    Untuk itu, MK memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan.

    “Meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan,” ucapnya. (psp/wis)

  • Jauh Ke SD dan MI, Masyarakat Cikiara dirikan MI MA

    Jauh Ke SD dan MI, Masyarakat Cikiara dirikan MI MA

    Mathlaonline,- Masyarakat Kampung Cikiara Desa Parakan Limus Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak tiga tahun terakhir ini bisa bernafas lega lantaran anak anaknya  bisa bersekolah tanpa harus menempuh jarak tempuh yang cukup jauh.

    Hal ini dituturkan oleh Roma Haryanto, salah seorang pengajar di Madrasah tersebut mengatakan bahwa  anak anak di daerah tersebut yang ingin bersekolah di SD Negeri harus menempuh jarak 10km dari  kampung tersebut dan yang paling dekat adalah MI Mathla’ul Anwar Pasir Tapos yang berjarak 7 Km

    “lima tahun yang lalu masyarakat Cikiara datang ke saya agar di Cikiara ada madrasah, akhirnya setelah mereka datang beberapa kali, saya bersama rekan rekan pengajar lainnya menyanggupi adanya di daerah tersebut” ujar Haryanto

    Baca juga :  Dibuka Pendaftaran Beasiswa Full Ma’had Lughoh Universitas Ummul Qura Makkah Al-Mukarromah 2017/2018

    Pendirian Madrasah Ibtidaiyah MA di  Cikiara semuanya murni dari swadaya masyarakat. Mereka mendirikan bangunan dari bambu beratapkan terpal dan masih berlantaikan tanah dan rumput.

    “sampai saat ini sudah ada tiga kelas yang berjalan mulai dari kelas 1-3 MI” tambah Haryanto

    Demi adanya madrasah di wilayah tersebut masyarakat setempat telah mewakafkan tanah  seluas 1500 m2 kepada Mathla’ul anwar yang diwakili nadzirnya oleh Roma Haryanto.

    “kami bersama pengajar lainnya berkomitmen agar  kegiatan belajar mengajar di madrasah ini terus berjalan” tambah Roma Haryanto.

    Roma Haryanto sendiri bukan sosok yang baru di Mathla’ul Anwar,  ia ikut mendirikan MI Mathla’ul Anwar Pasireurih Cijaku yang sekarang dipindahkan KBMnya di Suka Maju Pasir Tapos.

    Baca juga :  Mathla’ul Anwar apresiasi pencabutan Perpres investasi miras

    Perguruan  MA Pasir Tapos telah memiliki tiga lembaga pendidikan yakni  Pendidikan Taman Quran, Madrasah Ibridaiyah dan Madrasah Tsanawiyah.

    “kami mohon doanya kepada semuanya agar semangat belajar siswa-siswi kami tetap terjaga, bagaimanapun mereka adalah generasi emas penerus bangsa ini” tutup Haryanto.

  • Money Politic Menjadi Alasan Para Pemohon Menggugat ke MK

    Money Politic Menjadi Alasan Para Pemohon Menggugat ke MK

    Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan perkara perselisihan hasil
    pemilihan (PHP) kepala daerah yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Palembang nomor urut 2, pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang Panjang nomor urut 2, dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuasin dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (26/07) pukul 10.30 WIB. Ketiga pasangan mengajukan keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerahnya. Persidangan Panel 3 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

    Keberatan yang ditujukan kepada KPU Kota Palembang dijelaskan dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PHP.KOT-XV/2018. Dalam permohonan tersebut, Pemohon mengungkapkan adanya indikasi money politic yang dilakukan oleh Harnojoyo dan Fitriati Agustinda selaku Paslon nomor urut 1. Pemohon berpendapat kegiatan berunsur money politic seharusnya mengakibatkan Paslon nomor urut 1 didiskualifikasi dari pemilihan. Pemohon juga melaporkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam usaha memenangkan Paslon nomor urut 1. Dengan demikian, Pemohon meminta MK memerintahkan KPU setempat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sekaligus mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1.

    Baca juga :  Ketua Umum PBMA Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Istana Merdeka

    Selanjutnya, Hendri Arnis dan Eko Furqani selaku Paslon walikota dan wakil walikota Padang Panjang nomor urut 2 mengajukan keberatan melalui perkara nomor 9/PHP.KOT-XVI/2018. Dalam permohonannya, Pemohon mendaftarkan delapan kecurangan, salah satu di antaranya adalah tidak diperbolehkannya pemilih dengan e-KTP Kota Padang Panjang untuk memilih. Pemohon juga menduga bahwa calon pemilih telah dipengaruhi oleh relawan Paslon lain di tempat pemungutan suara. Praktik money politic lain juga diduga telah terjadi oleh Pemohon sedangkan Bawaslu dinilai Pemohon tidak melaksanakan kewenangannya secara professional terkait dugaan praktik tersebut.

    Sementara itu, Arkoni dan Hazwar Hamid selaku Paslon bupati dan wakil bupati Banyuasin nomor urut 2 menggugat melalui perkara nomor 10/PHP.BUP-XVI/2018. Pemohon menempati posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 99.481 setelah Askolani dan Slamet Sumosentono selaku Paslon nomor urut 5 dengan perolehan suara sebanyak 131.593. Paslon nomor urut 2 menduga bahwa terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Hal tersebut diungkapkan dengan merujuk kepada selisih surat suara yang diterima dengan surat suara yang digunakan.

    Baca juga :  PBMA Kutuk Serangan Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

    Pemohon juga menyoroti keterlibatan ASN dalam upaya memenangkan Paslon nomor urut 5. Lebih lanjut Pemohon menilai bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuasin tidak menunjukan netralitas saat menjalankan kewenangannya.

    Pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran  permohonan ke MK. MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada. (Fitri/Raisa)

    Baca juga :  Muslimat MA Tangsel Launching PAUD Azahra Islamic Pre School Mathla’ul Anwar

    Sumber MK

  • Tak terdaftar di E-Court! Advokat Dipastikan tidak Bisa Bersidang

    Tak terdaftar di E-Court! Advokat Dipastikan tidak Bisa Bersidang

    Mathla’ul Anwar-  Baru-baru ini Ketua Mahkamah Agung YM Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH, me-launching aplikasi e-court di Hotel Novotel, Balikpapan pada Jumat 13/7/18.

    Aplikasi e-court ini sendiri, saat ini dikhususkan untuk Advokat Dalam hal pendaftaran perkara Online,  Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Aplikasi e-court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Aplikasi ini, menurut  Ketua Mahkamah Agung, terdiri dari tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).

    Dalam laman situs Mahkamah Agung , Hatta Ali menjelaskan bahwa jika aplikasi e-court ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka secara fundamental akan mengubah praktek pelayanan keperkaraan di pengadilan dan membawa peradilan Indonesia satu langkah lagi mendekati praktek peradilan di negara maju. Hal ini disebabkan karena jangkauan aplikasi ini juga merambah pada pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigation).

    Baca juga :  Kemenag Rilis Rincian Formasi CPNS 2018

    “Perma Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan, yang berarti payung hukum persidangan secara elektronik (E-Litigation) sudah disediakan”, ungkap Hatta Ali menjelaskan.

    Terkait dengan penerapannya, di bagian lain sambutannya, Hatta Ali menjelaskan bahwa untuk tahap awal aplikasi ini akan diujicobakan pada 32 (tiga puluh dua) pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, agama dan TUN terpilih. Setelah itu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan jika dipandang perlu.

    “Paling lambat satu tahun terhitung hari ini, fasilitas ini harus sudah bisa dimanfaatkan di seluruh pengadilan”, jelas Hatta Ali.

    Baca juga :  10 Hari Lagi Akan Ada Pameran Pendidikan Islam International

    Berdasarkan Perma E-Court, bukti keanggotaan di organisasi advokat dan bukti berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi menjadi syarat kunci untuk teregistrasi.

     

    Pasal 4

    ….

    (3) Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah:

    a. KTP

    b. Kartu keanggotaan advokat; dan

    c. bukti berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi

     

    Pasal 6

    ….

    (2) Mahkamah Agung berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi.

     

    Meskipun belum semua pengadilan menerapkan e-court, Dirjen Badilum Herri Swantoro mengatakan kepada bahwa Mahkamah Agung menargetkan seluruh pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara sudah siap menggunakan sistem e-court pada September 2018.

    Herri menjelaskan bahwa terdaftar di sistem e-court adalah syarat mutlak untuk advokat bisa mewakili kliennya sebagai kuasa hukum dalam persidangan. “Kalau nggak teregister nggak bisa masuk ke dalam sistem, verifikasinya di Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

    Menurut Herri, advokat yang sudah diangkat sebelum UU Advokat pasti tetap memiliki surat pengangkatan lewat Departemen Kehakiman kala itu. Meskipun bukan dalam bentuk Berita Acara Sumpah, dokumen tersebut tetap memiliki nomor administrasi. “Apabila file-nya ada pasti terverifikasi oleh Pengadilan Tinggi, kalau memang tidak ada, akan ditelusuri,” Herri menjelaskan.

    PERMA  ini menertibkan advokat untuk benar-benar memiliki berita acara sumpah dan bergabung ke organisasi advokat. Syarat mempunyai akun adalah berita acara sumpah dan kartu tanda anggota advokat, di luar itu tidak bisa. Harus masuk ke organisasi. Tidak bisa bersidang jika tidak teregistrasi

    Untuk terdaftar sebagai pemilik akun e-court sehingga bisa bersidang di pengadilan-pengadilan ini, para advokat harus mengisi data berikut di laman http://ecourt.mahkamahagung.go.id.


  • MK Tolak Gugatan Jemaah Ahmadiyah Tentang Pasal Agama

    MK Tolak Gugatan Jemaah Ahmadiyah Tentang Pasal Agama

    Setelah berproses dalam 13 kali sidang sejak sidang pertama 25 Agustus 2017, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 23 Juli 2018, memutuskan Uji Materi (Judicial Review) yang diajukan Komunitas Ahmadiyah.

    Setelah melalui pembacaan tertulis pertimbangan Majelis Hakim secara marathon oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, disambung pembacaannya berturur-turut oleh Hakim anggota Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams dan Aswanto, Majelis Hakim Mengadili: Memutuskan MENOLAK PERMOHONAN PARA PEMOHON UNTUK SELURUHNYA. Putusan ini dibacakan 10.27 WIB.

    Komunitas Ahmadiyah mengajukan Uji Materi atas UU No. 1/PNPS/1965 atau biasa disebut sebagai UU tentang pencegahan dan atau penyalahgunaan dan penodaan agama, khususnya terkait pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 yang dianggapnya memiliki penafsiran beragam sehingga mengandung ketidakpastian hukum, menyalahi konstitusi dan hak sebagai warga negara.

    Baca juga :  MA Selenggarakan Rakernas II Di Jakarta

    Sidang dipimpin oleh Hakim Anwar Usman, sedangkan delapan Majelis Hakim lainnya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat (yang sebelumnya adalah Ketua Majelis Hakim), I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.

    Selama bersidang, komunitas Ahmadiyah telah mengajukan enam orang saksi ke depan sidang yang disebut-sebut sebagai korban yang mengalami langsung dan atau melihat langsung sejumlah perlakuan kekerasan dan intimidasi oleh masyarakat terhadap komunitas Ahmadiyah yang terjadi di berbagai daerah. Komunitas Ahmadiyah juga mengajukan enam orang Ahli, diantaranya dari Komnas HAM, Komnas Perempuan dan YLBHI.

    Sedangkan Dewan Da’wah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang ini sebagai Pihak Terkait dalam hal ini juga telah mengajukan sejumlah saksi.

    Baca juga :  Peduli Sesama, Siswa SMKIT Kesehatan MA Malingping Lakukan Aksi Galang Dana untuk Korban Kebakaran Cigemblong

    Hadir mendengarkan putusan ini dari Dewan Da’wah adalah Sekretaris Umum Drs. Avid Solihin, MM, Humas Dewan Da’wah Yuddy Ardhi dan Dadi Nurjaman, didampingi Kuasa Hukum antara lain Ahmad Leksono, SH dan Sani Alamsyah, SH.