Author: Aceng Murtado

  • Macam-Macam Peradilan Di Indonesia

    Macam-Macam Peradilan Di Indonesia

    Pengadilan adalah badan/lembaga yang menjalankan peradilan dalam sebuah negara. Lembaga ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ini dalam lima bidang peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan konstitusi.Peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai tahap upaya hukum tertinggi jika tak puas dengan putusan pengadilan di bawahnya. Sedangkan peradilan konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang berdiri terpisah dengan sifat putusannya final.
    If It’s Hip, It’s Here (Archives): Hot Wheels On Steroids – Slot Mods Luxury Custom and Replica Slot Car Raceways. tren acetate dosage 15 pull-up alternatives to do at home and in a gym (beginner to advanced) – anabolic bodies™
    Pasal 27 ayat 1 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa pada setiap lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung masih bisa dibentuk pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu. 

    Menurut peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Dian Rositawati, ciri pengadilan khusus adalah hukum acara (prosedur berperkara dan persidangan) yang berbeda satu sama lain. Juga pengaturan dalam undang-undang tersendiri secara eksplisit sebagai pengadilan khusus.

    “Kekhususannya diatur dengan undang-undang khusus, sebagian besar di antaranya memiliki hakim ad hoc,” kata peneliti hukum yang akrab disapa Tita ini kepada hukumonline.

    Tiap pengadilan memiliki nama dan kewenangan tersendiri yang penting dipahami oleh masyarakat pencari keadilan. Agar anda semakin melek hukum, kenali berbagai jenis pengadilan di Indonesia berikut ini.

    A. Peradilan Umum

    Baca juga :  Apa Akar Penjajahan israel di Palestina?

    Peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.

    Peradilan ini diatur dengan UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. UU No.8 Tahun 2004 jo. UU No.49 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

    Sampai sekarang tercatat ada enam pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum: Pengadilan Anak (bidang hukum pidana), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (bidang hukum pidana), Pengadilan Perikanan (bidang hukum pidana), Pengadilan HAM (bidang hukum pidana), Pengadilan Niaga (bidang hukum perdata), Pengadilan Hubungan Industrial (bidang hukum perdata).

     

    B. Peradilan Agama

    Peradilan agama hanya menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Agama berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut. Peradilan ini diatur dengan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No.3 Tahun 2006 jo. UU No.50 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

    Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dibentuk pengadilan agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan tinggi agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah Aceh.

    Kewenangannya pun lebih banyak berdasarkan mandat otonomi khusus. Ada tambahan kewenangan berkaitan ibadah dan syiar Islam khusus masyarakat Aceh.

     

    Mahkamah Syar’iyah berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya dan Mahkamah Syar’iyah Aceh di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi Nanggroe Aceh

    Baca juga :  Apa Saja Materi Perpres No. 87 Tahun 2017?

    Prof. Jimly Asshiddiqie dalam kata pengantar buku “Putih Hitam Pengadlilan Khusus” terbitan Komisi Yudisial berpendapat bahwa Mahkamah Syar’iyah termasuk dalam pengadilan khusus di bawah lingkungan peradilan agama.

    C. Peradilan Tata Usaha Negara

    Peradilan tata usaha negara hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.

    Peradilan ini diatur dengan UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No.9 Tahun 2004 jo. UU No.51 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

    Ada satu pengadilan khusus di bawah lingkungan peradilan tata usaha negara yaitu Pengadilan Pajak.

    D. Peradilan Militer

    Peradilan militer hanya menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama.

    Peradilan Militer diatur dengan UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

    Pengadilan Militer adalah pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten atau di bawahnya. Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat Mayor atau di atasnya.

    Pengadilan Militer Tinggi juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha angkatan bersenjata. Sedangkan Pengadilan Militer Utama ialah pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi.

    Baca juga :  PBMA Kecam Oknum Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

    Ada pula Pengadilan Militer Pertempuran yang dijalankan hanya dalam daerah pertempuran. Pengadilan ini memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh kalangan militer atau yang dipersamakan.

    Hanya kedudukan Pengadilan Militer Utama yang langsung ditetapkan oleh undang-undang berada di Ibukota Negara Republik Indonesia dan kewenangannya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Kadudukan pengadilan selebihnya ditetapkan oleh Keputusan Panglima TNI.

    E. Peradilan Konstitusi

    Peradilan konstitusi menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945. Inilah perkara utama yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Ada juga kewenangan lain bagi Mahkamah Konstitusi yang diatur langsung dalam UUD 1945.

    Selain langsung diatur dalam UUD 1945, peradilan konstitusi diatur dengan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU No.8 Tahun 2011 jo. UU No.4 Tahun 2014.

    Apakah tidak ada lagi lembaga yang berwenang mengadili sengketa ataupun perkara pelanggaran hukum?

    Mengenai hal ini Prof. Jimly Asshiddiqie dalam kata pengantar buku “Putih Hitam Pengadlilan Khusus” terbitan Komisi Yudisial menyebut lembaga-lembaga yang bersifat ‘mengadili’ tetapi tidak disebut sebagai pengadilan itu sebagai bentuk quasi pengadilan atau semi pengadilan.

    Jimly mengatakan lembaga-lembaga ini, selain bersifat mengadili, seringkali juga memiliki fungsi-fungsi yang bersifat campuran dengan fungsi regulasi dan/ataupun fungsi administrasi. Beberapa di antaranya berbentuk komisi-komisi negara, ada juga yang menggunakan istilah badan ataupun dewan.

    Misalnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mahkamah Pelayaran dan lain-lain.

    Dikutip dari laman Hukumonline

    Loading

     

  • Perkawinan yang Dilarang Oleh UU Perkawinan

    Perkawinan yang Dilarang Oleh UU Perkawinan

    Mathla’ulanwar,-UU No1 Tahun  1974 tentang Perkawinan mengatur sejumlah perkawinan yang dilarang. Pasal 8 UU Perkawinan menyebutkan beberapa jenis perkawinan yang dilarang antara dua orang.

     

     

    Pasal 8 UU PekawinanPerkawinan dilarang antara dua orang yang:

    • Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
    • Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya;
    • Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
    • Berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
    • Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
    • Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

    Jenis larangan melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud, oleh Kompilasi Hukum Islam dikategorikan ke dalam larangan perkawinan akibat hubungan nasab (keturunan); larangan melakukan perkawinan akibat pertalian kerabat semenda; dan larangan melakukan perkawinan akibat pertalian sesusuan.

    Baca juga :  Komandan PCI wilayah Banten gelar Rapat Koordinasi dengan Perguruan MA Pusat Menes
    Karena pertalian nasab:

    1. Dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
    2. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
    3. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.
    Karena pertalian kerabat semenda:

    1. Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
    2. Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
    3. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul (belum dicampuri);
    4. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
    Karena pertalian sesusuan:

    1. Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
    2. Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
    3. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
    4. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
    5. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

  • Hukum di Indonesia

    Hukum di Indonesia

    Mathla’ulanwar,-Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

    1. Hukum perdata Indonesia

    Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan  Kitab Undang-undang Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik  dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

    Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

    Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :

    • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
    • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik , telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
    • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
    • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
    Baca juga :  Ketua Perguruan MA Cikaliung: Lanjutkan Pendidikan ke Mathla’ul Anwar

    Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

    2. Hukum Pidana Indonesia

    Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam Kitab undang-undang hukum pidana(KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

    3. Hukum Tata Negara

    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

    4. Hukum tata usaha (administrasi) negara

    Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

    Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

    Baca juga :  Hati-Hati Unggah Konten di Tanah Suci

    5. Hukum Acara Perdata Indonesia

    Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

    6. Hukum acara pidana Indonesia

    Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

    Asas dalam hukum acara pidana

    Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:

    • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
    • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
    • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
    • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
    • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

    Hukum Antar Tata Hukum

    Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

    Hukum Adat di Indonesia

    Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

    Hukum Islam di Indonesia

    Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD Negara Republlik Indonesia 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalammerupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

    Istilah hukum

    Advokat dan pengacara

    Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.

    Baca juga :  PBMA Ajak Seluruh Elemen Bantu Musibah Gempa Bumi dan Tsunami

    Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.

    Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.

    Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :

    1. Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber”acara” di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk “beracara” di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    2. Pengacara Praktik adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat di mana wilayah beracaranya adalah “hanya” diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.

    Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktik/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

    Konsultan Hukum

    Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

    Jaksa dan polisi

    Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian . Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.

    Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.

    Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.

    Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

  • Hati Hati Bermedsos, Awas Terjerat UU ITE!

    Hati Hati Bermedsos, Awas Terjerat UU ITE!

    Mathla’ulanwar,- Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang UU nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    Sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya.

    Nah, perkembangan tekhnologi informasi yang pesat telah melahirkan media sosial yang begitu canggih dan sangat digandrungi. Untuk itu perlu berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial agar tidak terjerat oleh berlakunyan Undang Undang tersebut.

    Baca juga :  Kemah Bhakti Nasional Kesatu Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka

    Maka,  tim Lembaga Kajian dan Batuan Hukum Mathla’ul Anwar telah menginventarisir perbuatan perbuatan yang dilarang dalam UU tersebut agar kita tidak terjerat UU ITE dalam bermedsos,  sebagai berikutt:

    1. Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    2. Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
    3. Sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
    4. Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
    5.  Sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
    6. Sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    7. Sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

    Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda. (LKBHMA)

  • Dibuka Pendaftaran Beasiswa Full Ma’had Lughoh Universitas Ummul Qura Makkah Al-Mukarromah 2017/2018

    Dibuka Pendaftaran Beasiswa Full Ma’had Lughoh Universitas Ummul Qura Makkah Al-Mukarromah 2017/2018

    Alhamdulillaah.. Atas berkat rahmat Allah Subhaanahu wa Ta’ala SantriNabawi akan kembali berbagi kabar gembira seputar beasiswa Arab Saudi. Kali ini ada berita tentang dibukanya pendaftaran beasiswa program ma’had lughoh di Jaami’ah Ummul Quro’ atau Umm Al-Qura University (UQU).

    Tahun 2016 lalu, kampus yang berlokasi di kota Makkah ini membuka pendaftaran beasiswa tahun ajaran 1437-1438 H / 2016-2017 M secara online mulai tanggal 18 Dzulhijjah 1437 H / 19 September 2016 M hingga tanggal 30 Robi’ul Awwal 1438 H / 29 Desember 2016 M.Tahun 2017 ini, tahun akademik 1438-1439 H / 2017-2018 M pendaftaran online beasiswa mulai tanggal 25 Muharrom 1439 H / 15 Oktober 2017 M sampai 25 Shofar 1439 H / 14 November 2017 M.

    Beasiswa Jaami’ah Ummul Quro’ ini dibuka untuk pria (ikhwan) dan wanita (akhwat), baik yang sudah menikah ataupun belum.
    Berikut fasilitas Beasiswa Full di Universitas Ummul Quro, Makkah Al-Mukarromah :
    1. Tiket pesawat gratis menuju Arab Saudi.
    2. Tiket pesawat gratis PP setiap tahun.
    3. Kuliah gratis sampai selesai.
    4. Mukafa’ah (uang tunjangan) setiap bulan, untuk mahasiswa S1 sebesar 840 Real (± 2.900.000 Rupiah) dan untuk mahasiswa S2 sebesar 1900 Real (± 6.600.000 Rupiah).
    5. Hadiah tunai bagi mahasiswa yang berprestasi.
    6. Asrama gratis dan perabotannya bagi mahasiswa S1.
    7. Apartement gratis bagi mahasiswa S2 dan S3.
    8. Bagi mahasiswa S2 dan S3, diperbolehkan membawa anak dan istrinya.
    9. Tunjangan tambahan berupa tunjangan keluarga, khusus bagi mahasiswa S2 dan S3 yang sudah berkeluarga.
    10. Makan di kantin Universitas dengan biaya murah.
    11. Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Universitas.
    12. Haji dan umroh gratis.
    13. Dapat menikmati setiap saat keindahan kota suci Makkah Al-Mukarromah.
    14. Dapat senantiasa beribadah di Masjidil Haram.
    15. Fasilitas olahraga yang disediakan oleh universitas.
    Apa saja dokumen persyaratannya?
    1. Ijazah SMA atau yang sederajat
    2. Terjemah ijazah SMA atau yang sederajat
    3. Transkrip Nilai
    4. Terjemah transkrip nilai
    5. Surat Keterangan Berkelakuan Baik
    6. Akte Lahir
    7. Surat Keterangan Sehat
    8. Paspor
    9. Pas foto
    10. Rekomendasi 1
    11. Rekomendasi 2
    Dokumen syarat khusus untuk akhwat / wanita:
    1. Keterangan hubungan dengan mahrom
    2. Iqomah mahrom yang tinggal di Makkah
    Syarat tambahan, boleh ada dan boleh tidak:
    1. Sertifikat Hafal Qur’an
    *Form upload terjemahan hanya ada untuk ijazah dan transkrip nilai. Apakah dokumen lain boleh cuma bahasa Indonesia? Allahu A’lam. Sangat disarankan dokumen lainnya pun diterjemahkan!
    – Usia maksimal umumnya 23 tahun. Lebih dari itu? Terserah Anda kalau mau mencoba!
    – Tidak ada tes atau muqobalah. Terus pasti diterima? Ya tidak, seleksi cuma dari berkas yang Antum upload.
    – Pengumuman sekitar 1 tahun setelah pendaftaran, bisa lebih dan kurang, tergantung pihak Kerajaan Arab Saudi.
    untuk melakukan pendaftaran bisa langsung menuju link berikut ini : https://uquweb.uqu.edu.sa/admission/ui/register

  • Mesjid Jami Al-Jamal Janaka, Tempat Bersejarah (Tempat Kelahiran KH Mas Abdurrahman)

    Mesjid Jami Al-Jamal Janaka, Tempat Bersejarah (Tempat Kelahiran KH Mas Abdurrahman)

    Kali ini Tim redaksi menelusuri jejak-jejak sejarah Islam dan Mathla’ul Anwar. Minggu akhir bulan April 2017,  kami mendatangi kampung Janaka, Desa Jaya Mekar Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.  Kami menemui sesepuh  dan tokoh setempat diantaranya Ustadz Nasirin di Kampung tersebut dan mewancarainya tentang keberadaan Mesjid Al-Jamal  Janaka yang masih kokoh berdiri.

    Mesjid Al-Jamal atau Mesjid Janaka, berada di Kampung Janaka, bisa ditempuh dari Jakarta sekitar 4 sampai lima jam perjalan dengan menggunakan mobil pribadi. Bisa ditempuh melalui Ibu Kota Pandeglang dengan keluar dari Pintu Tol Serang Timur kemudian masuk kota pandeglang atau keluar pintu tol cilegon sambil menyusuri indahnya pesisir pantai Anyer sampai Carita. Kampung tersebut berada di kaki gunung Aseupan.

    Dalam posisi google map posisi mesjid tersebut  bisa dilacak Menurut penuturan sesepuh yang kami temui di sana yang masih memegang tadisi tutur, mereka mendengar cerita dari leluhurnya bahwa mesjid tersebut didirikan 1875 lebih tua 8 tahun dari Mesjid Agung Caringin yang didirikan pada tahun 1884 setahun setelah meletusnya Gunung Krakatau dan Mesjid Agung Carita yang berdiri pada tahun 1895. Nama mesjid Al-Jamal di sematkan oleh masyarakat dan diambil dari nama pendiri mesjid tersebut, KH. Mas Djamal. Ia merupakan seorang ulama setempat yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Kesultanan Banten di masa itu

    Konon, kata Mas/Hipermas yang melekat pada nama Mas Jamal merupakan keturunan tokoh legendaris kakak beradik Ki Mas Jong dan Ki Agus Ju, yang menjadi pengikut setia dari Sultan Hasanuddin. Sedangkan Ki Mas Jong orang pertama yang masuk Islam di Banten.

    20170427_162443
    Jarak antara kampung Janaka dan Kesultanan Banten

    Sebelum mesjid berdiri, tempat tersebut merupakan surau/langgar yang peruntukannya untuk shalat lima waktu namun bukan untuk shalat Jumat. Untuk shalat Jumat Mas Djamal dan dan KH Markani beserta masyarakat menunaikan shalat Jum’at di Mesjid Agung Kesultanan Banten yang terletak di pesisir Utara pantai Jawa dengan jarak puluhan kilo, melewati terjalnya gunung haseupan agar tidak terlihat oleh pemerintah kolonial Belanda. Di ceritakan oleh sesepuh di sana untuk sampai ke Mesjid Agung Banten Masyarakat Janaka harus pergi dari rabu atau hari kamis agar tidak ketinggalan untuk mengikuti Shalat Jum’at. Faktor inilah yang melat belakangi pendirian mesjid tersebut.

    Kiai Mas Djamal meminta kepada Kesultanan Banten agar beliau beserta masyarakat diperbolehkan mendirikan mesjid di kampung tersebut agar semua kaum muslimin yang laki laki bisa melaksanakan shalat Jum’at. Maka dibangunlah mesjid tersebut pada tahun 1875 Masehi. Menurut buku karya Muhammad Nahid Abdurrahman yang berjudul “KH Mas Abdurrahman Pendiri Mathla’ul Anwar” tahun tersebut adalah kelahiran KH Mas Abdurrahman putera dari KH Mas Djamal. Sementara itu, dalam buku berjudul “Dirasah Islamiyah I: Sejarah dan Khittah Mathla’ul Anwar” yang diterbitkan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar menyebutkan bahwa KH Mas Abdurrahman lahir pada 1868.

    Baca juga :  Naskah Pidato Mama Idjen Pada Forum Curah Pendapat Pra Muktamar XVI MA 2001

    Mendengar permohonan Ki Mas Djamal maka pihak kesultanan Banten merestui rencana pembangunan mesjid tersebut dan mengirimkan beberapa barang untuk kebutuhan pembanguna mesjid diantaranya:
    1. Mastaka (hiasan diatas Kubah),
    2. Mimbar
    2. Tongkat (tongkat untuk khotib saat berkhutbah),
    3. Alat Palak (penentu waktu shalat)
    4. Kitab Fiqih
    5. Rampadan (tempat Air)
    6. Tiang Besar Mesjid

    Tiada yang tahu persis bahkan tidak ada sejarah yang tertulis mengenai cara membawa barang-barang beserta alat alat tersebut yang begitu besar untuk sampai ke kampung Janaka yang terletak di kaki gunung Aseupan. Menurut pengakuan beberapa sesepuh setempat bisa jadi berkat Izin Allah Subhanahu Wata’ala dan karomahnya KH Mas Djamal sehingga barang-barang tersebut sampai ke kampung Janaka

    Masih penuturan Ustadz Nasirin dan tokoh-tokoh setempat bahwa mastaka yang berada di kubah mesjid yang masih ada sekarang memiliki energi tersendiri. Dulu kalau akan terjadi huru-hara baik oleh Belanda maupun oleh pengacau lainnya maka mastaka akan menunjuk ke arah mana huru-hara tersebut terjadi.

    Para sesepuh juga menceritakan pasca peristiwa Geger Cilegon pada tahun 1888, di mana Ki Wasyid (bapak dari KH Mansur Muhidin Pendiri Al Khoiriyah Cilegon) bersama para tokoh Banten bersembunyi di kampung Janaka dan ditampung dan dirawat oleh Ki Mas Djamal karena mengalami luka-luka. Setelah suasana dan kondisi badan membaik, sebagai wujud terima kasih kepada ki Mas Djamal, Ki Wasyid menawarkan hadiah kepada Ki Mas Djamal. Namun, Ki Mas Djamal menolaknya, ia hanya minta kepada ki Wasid agar putera-puteranya menjadi anak Soleh.

    Baca juga :  AKAN TETAP JAYA: REFLEKSI 108 TAHUN MATHLA’UL ANWAR

    Tidak berapa lama setelah geger Cilegon di tahun 1890-1900an Ki Mas Djamal pergi menunaikan Ibadah Haji ke Mekkah Al-Mukarramah. Namun ia tidak pernah kembali ke kampung Janaka. Untuk memastikan keberadaan Ki Mas Jamal, maka puteranya Ki Mas Abdurrahman pergi ke Mekkah sekaligus untuk belajar di sana. Dikabarkan olehnya, bahwa bapaknya, KH Mas Djamal meninggal di sana setelah menunaikan ibadah Haji.

    Tidak jauh dari Mesjid Al-Jamal berdiri juga madrasah Ibtidaiyah Mathla’ul Anwar yang didirikan oleh masyarakat setempat atas saran KH Mas Abdurrahman pada tahun 1926. Untuk tahun ini,(2017) para tokoh setempat di kampung Janaka telah mendirikan Madrasah Aliyah Mathl’aul Anwar dan sekarang sedang melakukan proses penerimaan siswa baru, Insha Allah, Wallahu’alam (DEF/Nurdin)

    berikut foto-foto kondisi Mesjid Al-Jamal Janaka

    33092b9c-4242-4690-a34c-fd52351a11c0
    Di dalam Mesjid, nampak mimbar khutbah berada di depan tempat imam (doc/Nurdin)

     

    6cc6da54-65f8-434f-82d4-5a200f864998
    Salah satu bagian mesjid (doc/Nurdin)

     

     

     

     

     

     

     

    85841cbe-48db-4288-9bca-632c8a74fe14
    Alat Falak, penentu jadwal shalat (doc/Nurdin)

     

    bcdd1afe-b133-481f-aa84-6f9f84b49e69
    Selasar kanan mesjid (Doc/Nurdin)

     

    e5b8bc7d-1cf3-4537-83d1-b1294d1667ec
    Bagan Struktur DKM Al Jamal Janaka (Doc/Nurdin)

     

    20170427_155052
    Mesjid Al Jamal nampak dari jalan Sebelah Kanan (Doc/DEF)

     

    20170427_155401
    Mesjid Al Jamal nampak dari sebelah kiri (Doc/Nurdin)

     

    20170427_155223
    Madrasah Ibtidaiyah Mathla’ul Anwar Janaka berdiri tahun 1926 (Doc/DEF)

     

    20170427_155304
    Madrasah Ibtidaiyah Mathla’ul Anwar Janaka (Doc/DEF)

  • Berita Duka, H. Lili Suhaeli Pejuang Mathla’ul Anwar Meninggal

    Duka tengah menyelimuti Keluarga besar Mathla’ul Anwar Sekitar pukul 3 Sore, Rabu,8/3/2017), salah seorang pejuang Mathla’ul Anwar, H. Lili Suhaeli meninggal dunia. Hal tersebut dikonfirmasi oleh staf Kesekretariatan PBMA, Nurul Fajri.

    “Innalilahi wainailaihi rojiun telah berpulang ke rahmatullah Bapak H Lili Suhaeli Jam 15:oo di RSUD Pandeglang,” tulis Nurul Fajri pada Media Sosial Whatsapp.

    Dikatakan H. Abdul Qadir Jaelani, ayahnya meninggal akibat sakit jantung yang sudah lama diidapnya. Jenazah  disemayamkan di rumah Duka di Kp. Cikanas, Desa Menes, Kecamatan Menes, Pandeglang serta akan dishalatkan pada jam 20.00 WIB, Rabu, 08/3/2017 di Mesjid dekat kediamannya.

    Menurut Ir. H. Andi Yudi Hendriawan salah seorang Pengurus Teras PBMA dalam pesan singkatnya “Seluruh Keluarga Besar Mathla’ul Anwar sangat kehilangan tokoh kasepuhan H. Lili Suhaeli, tokoh pemberi semangat anak2 muda untuk tampil memimpin MA….Semoga Allah SWT senantiasa menempatkan beliau disisi kemuliaanNya….alfatihah”

  • Puluhan Muridnya lulus PTN Favorit, Madrasah Aliyah MA Pusat dapat banyak pujian dari Netizen

    Puluhan Muridnya lulus PTN Favorit, Madrasah Aliyah MA Pusat dapat banyak pujian dari Netizen

    Salah satu sekolah unggulan di Banten, Madrasah Aliyah Mathla’ul Anwar Pusat Menes Banten tahun 2016 ini patut berbangga, karena puluhan siswanya diterima di berbagai Perguruan Tinggi Negeri Favorit, seperti IPB, Unila dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

    Berdasarkan data dari Bapak Abud, Kepala TU Aliyah MA Pusat, terdapat 46 siswa yang lolos tahun ini, sangat membanggakan, seperti terlihat dibawah ini.

    Bahkan, salah satu murid yang bernama ananda Eva Agustina Jayati telah berhasil lolos seleksi PBSB (Program Beasiswa Santri Berprestasi) Kemenag RI Tahun 2016 di UIN SGD Bandung Jurusan Tasawuf Psikoterapi.

    “Kami sangat bangga karena perwakilan Banten yang lolos seleksi hanya 2 orang, 1 dari BSD & 1 lagi dari sekolah kami ” MA Mathla’ul Anwar Pusat Menes”.. Hidup MA..

    ucap Ibu Yeyen Ervina, salah seorang guru hebat dari sekolah unggulan di Indonesia ini. Hasil ini mendapat banyak pujian dari warga masyarakat dan alumni, terlihat dari komentar netizen di halaman facebook salah satu guru.

    Disamping meloloskan siswa-siswinya, sekolah ini juga memiliki segudang prestasi membanggakan,seperti juara 1 putri kemah riset nasional, juara LCC Fisika Tingkat Nasional serta juara 3 lomba karya tulis tingkat nasional, dan sederet prestasi lainnya.

     

    SEKILAS SEJARAH SEKOLAH UNGGULAN MADRASAH ALIYAH MA PUSAT MENES

    Berumur lebih dari 60 tahun, sekolah ini memiliki segudang prestasi dan menjadi rujukan dari berbagai sekolah di Indonesia, siswa sekolah ini berasalah dari berbagai penjuru tanah air, terutama jawa dan Sumatera, mereka mempercayakan muridnya karena kredibilitas dan sejarah panjang Mathla’ul Anwar dalam pendidikan islam dan gerakan mencerdaskan kehidupan Bangsa. Bahkan lulusan sekolah ini dapat belajar tanpa tes untuk mendalami ilmu agama ke berbagai perguruan tinggi islam di Saudi dan Mesir.

    Madrasah Aliyah Mathla’ul Anwar Pusat Menes Kabupaten Pandeglang berdiri tahun 1952. Merupakan salah satu badan pendidikan di bawah pengelolaan Perguruan Mathla’ul Anwar Pusat Menes yang berdiri sejak 1916.

    Dalam perjalanannya yang sudah lebih setengah abad, Madrasah Aliyah Mathla’ul Anwar Pusat Menes telah mengalami beberapa kali regenerasi kepemimpinan. Mereka yang pernah memimpin Madrasah Aliyah Mathla’ul Anwar Pusat Menes dari awal berdirinya hingga sekarang adalah :

    1. Mansur (1952 – 1953)
    2. E. Syarifudin (1953 – 1957)
    3. Aminudin (1957 – 1961)
    4. Asas Sumantri (1961 – 1965)
    5. A. Salmani (1965 – 1967)
    6. A. Suntika (1967 – 1974)
    7. Abdus Salam Rosyidi (1974 – 1978)
      (saat ini Syaikhul Ma’had PP AZ-ZAYTUN Indramayu)
    8. Bai Ma’mun (1978 – 1983)
    9. Hudri, BA (1983)
    10. Abdul Basith (1983 – 1990)
    11. Baihaki (1990 – 2001)
    12. Abdurrohim, S.Ag (2001 – 2002)
    13. Baihaki (2002 – 2003)
    14. Drs. Ma’sum, M Pd (2003 – 2007)
    15. Drs. Ma’sum, M Pd (2007 – 2011)
    16. Muammar, MH (2011 – 2015)
    Baca juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mesjid Di Komplek Sekolah Mathla’ul Anwar Desa Langensari Pandeglang

    Para alumni sekolah ini telah berdiaspora ke seluruh Indonesia dan memberikan kontribusi yang berarti bagi Bangsa sesuai bidang masing-masing.

    Saat ini pihak sekolah dan perguruan terus meningkatkan mutu dan fasilitas belajar, menjadi sekolah yang bersih,nyaman dan aman. Struktur sekolah saat ini, sebagai ketua perguruan, Bapak Dr.Jihaduddin, M.Pd dan Kepala Sekolah dijabat oleh Bapak Muhajirin, S.pd serta didukung oleh guru-guru berkualitas dan beretika tinggi.