Category: Karya Tulis

  • Muktamar XXI Mathla’ul Anwar: Membumikan Islam Jalan Tengah, Membangun Indonesia Berperadaban

    Muktamar XXI Mathla’ul Anwar: Membumikan Islam Jalan Tengah, Membangun Indonesia Berperadaban

    Rencananya, pada tanggal 11-14 April 2026 mendatang, Kota Serang, Banten akan menjadi saksi sejarah penting bagi perjalanan panjang organisasi Islam yang lahir dari rahim peradaban pesantren di Nusantara, Mathla’ul Anwar (MA). Muktamar ke-21 ini mengusung tema besar yang sangat kontekstual dan transformatif yaitu “Membumikan Islam Jalan Tengah, Membangun Indonesia Berperadaban.”

    Tahun 2026 adalah momentum istimewa. Mathla’ul Anwar per April 2026 itu telah menginjak usia kisaran 113 tahun dalam hitungan Hijriyah (1334–1447 H) dan 110 tahun dalam kalender Masehi (1916–2026 M). Ini bukan sekadar peringatan usia, tetapi penegasan atas satu abad lebih kiprah dan komitmen MA dalam mencerdaskan bangsa, menegakkan akhlak, serta merawat warisan keislaman yang mencerahkan dan moderat.

    Di tengah berbagai gejolak zaman, ekstremisme, materialisme, politik kebencian, dan dekadensi moral, tema “Membumikan Islam Jalan Tengah” menjadi sangat relevan. Islam bukan untuk dilangitkan saja, tetapi harus membumi, hidup dalam laku sosial, menyejukkan dalam dakwah, meneduhkan dalam politik, dan solutif dalam pendidikan serta ekonomi.

    Wasathiyah Islam bukan hanya teori, tapi jalan hidup. Mathla’ul Anwar sejak awal berdirinya telah menapaki jalan tengah ini. Tidak berlebih-lebihan dalam keberagamaan, tidak pula lalai terhadap nilai-nilai perubahan zaman. Muktamar XXI menjadi panggung untuk menegaskan bahwa Islam yang membangun peradaban adalah Islam yang adil, moderat, dan berpihak pada kemanusiaan.

    Mari sama sama kita berbangga hati dan serukan kepada seluruh warga besar Mathla’ul Anwar, dari pimpinan pusat hingga cabang, dari pengurus daerah hingga majelis guru, dari para alumni hingga para santri, dari lembaga pendidikan hingga majelis taklim, bersiaplah! Muktamar ini adalah milik kita semua. Kota Serang akan kita padati. Jalan-jalan akan dipenuhi langkah-langkah juang dari keluarga besar MA. Hotel, penginapan, rumah warga, dan pesantren-pesantren akan menjadi tempat pertemuan lintas generasi, baik ulama, cendekiawan, aktivis, pemuda, santri, pelajar, dan simpatisan Mathla’ul Anwar.

    Ini bukan muktamar biasa. Ini adalah panggilan sejarah!

    Mari kita persiapkan dari sekarang:

    1. Konsolidasi organisasi, rapikan struktur dari pusat hingga desa.
    2. Kaderisasi SDM, siapkan delegasi dari setiap wilayah.
    3. Publikasi massif, nyalakan semangat di media sosial, masjid, sekolah, dan komunitas.
    4. Spiritualitas kolektif, panjatkan doa dan istighasah agar Muktamar XXI membawa berkah dan kemajuan dan di beri kelancaran dalam persiapan nya.

    Lagipula, Indonesia tidak hanya butuh pembangunan fisik, tapi pembangunan peradaban. Dan peradaban hanya mungkin lahir dari umat yang terdidik, tercerahkan, dan terorganisir. Inilah tugas Mathla’ul Anwar hari ini dan akan datang. Melalui pendidikan, dakwah, ekonomi, dan kaderisasi, MA harus hadir sebagai kekuatan peradaban, yang kokoh dalam tauhid, kuat dalam ilmu, dan lembut dalam akhlak.

    Muktamar XXI adalah titik tolak untuk memproyeksikan Mathla’ul Anwar sebagai pelopor Islam di Nusantara yang membumi, dan sebagai mitra strategis dalam membangun bangsa yang berkarakter dan beradab. Dari Banten untuk Indonesia, dari Indonesia untuk dunia Islam.

    Bersiaplah, wahai kader dan warga besar MA! Mari kita rapatkan barisan. Kita songsong April 2026 dengan semangat juang dan cinta organisasi. Kita tunjukkan bahwa Mathla’ul Anwar bukan sekadar organisasi, tetapi adalah gerakan ilmu, amal, dan peradaban!

  • Naskah Khutbah Idul Fitri 1444 H: Momentum Saling Memaafkan, Pererat Kesatuan Umat & Bangsa

    Naskah Khutbah Idul Fitri 1444 H: Momentum Saling Memaafkan, Pererat Kesatuan Umat & Bangsa

    Oleh:

    KH. HASANI AHMAD SAID, M.A.

    Dosen Tetap UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua Departemen Dakwah Pengurus Besar Mathla’ul Anwar & Pengurus Komisi Dakwah MUI Pusat

    Email: hasaniahmadsaid@uinjkt.ac.id

     ________________________

    السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    الله أكبر , الله أكبر , الله أكبر , الله أكبر , الله أكبر , الله أكبر , الله أكبر , الله أكبر , الله أكبر , الله أكبر كبيرا و الحمد لله كثيرا و سبحان الله بكرة و أصيلا  , لا إله إلاّ الله و لا نعبد إلاّ إيّاه مخلصين له الدين و لو كره الكافرون . لا إله إلا الله وحده , صدق وعده و نصر عبده و أعزّ جنده و هزم الأحزاب وحده لا إله إلاّ الله و الله أكبر الله أكبر و لله الحمد .

    الحمد لله الذي جعل العيد موسما للخيرات , و جعل لنا ما في الأرض مكانا للعمارات و زرع الحسنات . أشهد أن إله إلاّ الله وحده لا شريك له خالق الأرض و السماوات, و أشهد أنّ محمدا عبده و رسوله الداعي إلى دينه بأوضح البيّنات . اللهمّ صلّ و سلّم و بارك على سيد الكائنات , نبيّنا محمّد و على آله و صحبه و التابعين و المجتهدين لنصرة الدين و إزالة المنكرات.

    أمّا بعد فيا أيها المسلمون و المسلمات رحمكم الله أوصيكم و إيّاي بتقوى الله فقد فاز المتقون . قال الله تعالى في كتابه العزيز و هو أصدق القائلين أعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم : يا أيها الذين آمنوا اتّقوا الله وابتغوا إليه الوسيلة و جاهدوا في سبيله لعلكم تفلحون (المائدة: 35)

    Para Hidirin dan Hadirat Sidang Iedul Fitri yang Berbahagia

    Para hari ini kita dan ratusan juta umat Islam di seluruh dunia, kembali serentak mengumandangkan kalimat-kalimat thayyibah, berupa takbir, tahmid, dan tahlil, untuk membesarkan keagungan Allah, untuk memuji kekuasaan Allah, dan untuk mensucikan keesaanNya. Alangkah bangganya kita, kaum muslimin, pada hari yang penuh bahagia ini yang diikat oleh rasa persatuan dan persamaan hak, berbaris dalam satu shaf, mengibarkan panji-panji tauhid, mengumandangkan seru takbir

    الله أكبر ألله أكبر و لله الحمد

    Di dalam tasawuf aa’id ertinya ruju’ (inna lillahi wa inna ilaihi roojii’un) pulang ke hadirat Allah. Kemana pulangnya? Janganlah berfikir sempit kalau keluar ruhnya bererti mati. Ruh itu terdiri dari empat lapis . Lapis pertama ruh Jismani, ruh Ruhani, ruh Sultoni, dan keempat ruh al-Qudsi yang langsung diciptakan Allah dari cahaya Muhammad. Sedangkan cahaya itu diciptakan dari Nur Jamalilah yakni Cahaya Jamal Allah langsung.

    Firman Allah swt;

    فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًۭا ۚ فِطْرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ وَلَـٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

    Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas FITRAH) Allah yang telah menciptakan manusia menurut FITRAH itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, (Ar-Rum 30 : 30).

    Para Hidirin dan Hadirat Sidang Iedul Fitri yang Berbahagia

    Kini Ramadhan telah berlalu, kita diajarkan memanjatkan doa:

    اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْهُ آخِرَ الْعَهْدِ مِنْ صِيَامِنَا إِيَّاهُ، فَإِنْ جَعَلْتَهُ فَاجْعَلْنِيْ مَرْحُوْمًا وَ لاَ تَجْعَلْنِيْ مَحْرُوْمًا

    Ya Allah, janganlah Kau jadikan bulan Ramadhan ini sebagai Bulan Ramadhan terakhir dalam hidupku. Jika Engkau menjadikannya sebagai Ramadhan terakhirku, maka jadikanlah aku sebagai orang yang Engkau sayangi.

    Kita rayakan Iedul Fitri dengan berbagai cara sesuai tuntunan dan petunjuk agama kita yang antara lain dengan takbir, tahlil, tahmid dan sholat Ied dua rakaat.

    Kalimat takbir, tahlil dan tahmid merupakan rangkaian kalimat yang sangat baik dan sangat indah terdiri atas kalimat tahlil لا إله إلا الله  dan kalimat takbirالله أكبر  serta kalimat tahmid و لله الحمد merupakan rangkaian kalimat untuk mengagungkan serta memuji Allah. Dengan ucapan لا إله إلا الله kita menyatakan bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah, yang wajib diimani hanyalah Allah SWT.

    Kalimat لا إله إلا الله  merupakan peryataan dan kebulatan tekad seorang hamba yang beriman dan bertaqwa, bahwa hanya Allah sajalah Tuhan yang Wajib disembah, hanya Allah saja yang wajib diimani. Barang siapa menyembah selain Allah maka ia dinyatakan sebagai orang yang musyrik yaitu orang yang mengsekutukan Allah. Allah sangat membenci orang yang menyekutukanNya. Allah tidak akan mengampuni orang yang menyekutukanNya, Allah berfirman:

    إن الله لا يغفر أن يشرك به و يغفر ما دون ذلك لمن يشاء .. ( النساء : 48)

    Allah tidak akan mengampuni orang yang mensekutukanNya, dan mengampuni selain itu bagi orang yang dikehendakiNya.

    Dan kalimat takbirالله أكبر sebuah pernyataan bahwa Allah Maha Besar, Allah Maha Agung. Pernyataan  الله أكبر dari seseorang yang beriman dan bertaqwa, merupakan pernyataan yang tulus, pernyataan yang ikhlas, pernyataan yang dapat menunjukkan bahwa segala sesuatu selain Allah adalah kecil, segala sesuatu di hadapan Allah adalah kecil.

    Dan Tahmid و لله الحمد  sebuah pernyataan dari orang-orang yang beriman dan bertaqwa, bahwa hanya Allah sajalah yang patut mendapat pujian, semua puji hanya bagi Allah, selain Allah tidak ada yang berhak dipuji.

    Kalimat tahlil, takbir, dan tahmid dirangkai dengan kalimat-kalimat:

    صدق وعده و نصر عبده و أعزّ جنده و هزم الأحزاب وحده

    Pernyataan صدق وعده yang artinya sangat benar janji Allah yang dinyatakan melalui ayat-ayat Al-Qur’an. Janji-janji Allah yang dinyatakan kepada manusia berupa kehidupan di dunia dan kehidupan di akhirat.

    Rangkaian takbir berikutnya   و نصر عبده Allah pasti menolong hambaNya. Pernyataan Allah ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Allah pasti menolong hambaNya termasuk kita yang hadir di tempat ini. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:

    يا أيها الذين آمنوا إن تنصروا الله ينصركم و يثبّت أقدامكم ( محمد : 7)

    Wahai orang-orang yang beriman! Kalau kamu menolong Allah, pasti Allah menolong kalian dan menetapkan pendirian kalian.

    Rangkaian takbir berikutnya yaitu و أعزّ جنده yang artinya bahwa Allah akan memenangkan pasukannya. Kalimat ini mengandung arti bahwa yang dimaksud dengan pasukan Allah disini antara lain yaitu orang-orang Islam yang berjuang menyebarkan dan menegakkan agama Islam di muka bumi ini.  و أعزّ جنده juga berarti bahwa yang dimaksud dengan pasukan Allah di sini yaitu kita umat Islam yang baru saja menunaikan puasa Ramadhan sebulan penuh dengan mendapat keberhasilan yaitu mengalahkan hawa nafsu untuk kemudian kembali ke fitrah (asal kejadian) kita yaitu suci bersih.

    Dan rangkaian takbir berikutnya yaitu و هزم الأحزاب وحده yang artinya bahwa Allah akan mengalahkan lawan-lawannya. Di sini jelas bahwa Allah akan menghancurkan musuh-musuh Islam, kapan saja dan di mana saja mereka berada.

    Takbir, tahlil, dan tahmid yang kita kumandangkan di hari Iedul Fitri ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:

    … و لتكبّروا الله على ما هداكم و لعلّكم تشكرون (البقرة: 185)

    Dan hendaknya kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

    Para Hidirin dan Hadirat Sidang Iedul Fitri yang Berbahagia

    Jika pada hari Iedul Adha kita diperintahkan menyembelih binatang ternak, maka pada hari raya Iedul Fitri seperti ini, kita diperintahkan mengeluarkan zakat fitrah.

    Qurban di hari raya Iedul Adha dan zakat fitrah di hari raya Iedul Fitri, diartikan sebagai tanda adanya kepedulian Islam terhadap masyarakat dan sebagai tanda adanya usaha kita dalam menyantuni kaum dhuafa dan fakir miskin. Kurban di hari raya Iedul Adha dan zakat fitrah di hari raya Iedul Fitri juga diartikan sebagai lambang untuk meningkatkan gizi masyarakat. Bukankah Allah telah berfirman:

    و كلوا مما رزقكم الله حلالا طيبّا (المائدة : 88 )

    Dan makanlah makanan yang telah Allah berikan kepadamu yaitu makanan yang halal dan makanan yang baik.

    Makanan yang halal dan baik yaitu makanan yang baik dan bergizi. Dengan makanan yang bermutu dan bergizi, umat Islam akan dapat menjaga kesehatannya dan meningkatkan kecerdasan pikirannya.

    Islam mempunyai pendirian bahwa kehidupan yang aman, adil dan makmur di dunia ini tidak akan terwujud apabila para dlua’afa, fuqara dan masakin tidak mendapat layanan dari masyarakat yang berkecukupan.

    Kita tahu bahwa orang-orang dlua’afa, fuqara dan masakin adalah sendi dan tulang punggung kekuatan masyarakat. Mereka merupakan golongan yang harus mendapat perhatian kita. Betapa tidak, bukankah segala hal yang menyangkut kehidupan di dunia ini sangat tergantung kepada kaum jelata dan rakyat miskin?  Orang yang kaya raya, orang yang berkecukupan tidak akan bisa hidup dengan aman, tentram dan bahagia tanpa bantuan orang-orang miskin. Rasulullah bersabda dalam sebuah hadist yang berbunyi:

    إنما تنصرون و ترزقون بضعفائكم

    Sesungguhnya kalian mendapat pertolongan dan mendapat rizki, berkat jerih payah dan perjuangan orang-orang yang lemah/ alias orang-orang miskin.

    Para Hidirin dan Hadirat Sidang Iedul Fitri yang Berbahagia

    Selain takbir, tahlil, tahmid, sholat dan mengeluarkan zakat fitrah marilah kita rayakan Iedul Fitri ini dengan lebih meningkatkan upaya kita dalam bersilaturahmi sesama kita. Silaturahmi yang dilakukan di setiap hari raya Iedul Fitri bukan hanya tradisi ataupun kebiasaan saja, tetapi silaturahmi bagi kita adalah suatu ajaran Islam yang sangat baik dan tuntunan yang sangat mendasar. Rasulullah bersabda:

    من كان يؤمن بالله و اليوم الآخر فليصل رحمه ( متّفق غليه )

    Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia bersilaturahmi.

    Dan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 1, Allah bersabda:

    و اتّقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا (ا لنساء : 1)

    Dan bertaqwalah kalian kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kalian saling meminta dan (saling) bersilaturrahmi, sesungguhnya Allah senantiasa mengawasimu.

    Ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi ini merupakan dasar pegangan kita untuk selalu bersilaturrahmi. Karena pentingnya silaturrahmi bagi kita kaum muslimin sehingga Allah sendiri selalu mengawasi dan memperhatikan, apakah kita mau melakukan silaturrahmi atau tidak. Ini tercermin dalam firmanNya diakhir ayat tadi dengan kata-kata:

    إنّ الله كان عليكم رقيبا

    Sesungguhnya Allah senantiasa mengawasimu.

    Dengan silaturrahmi berarti kita akan mengetahui keadaan sanak saudara kita, tetangga kita, teman kita. Dan dengan silaturrahmi juga kita dapat menyambung tali-persaudaraan dan tali-persahabatan sesama kita.

    Ayat Al-Qur’an dan Hadits nabi tadi merupakan antisipasi Allah dan RasulNya, di mana manusia pada umumnya (secara naluri) cenderung egoistis dan individualistis. Mereka cenderung melupakan tali-persaudaraan dan cenderung meninggalkan tali-persahabatan. Rasulullah sangat membenci umatnya yang tidak mau melakukan silaturrahmi, Beliau bersabda:

    لا يدخل الجنّة قاطع

    Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan tali persaudaraan dan tali persahabatan.

    Para Hidirin dan Hadirat Sidang Iedul Fitri yang Berbahagia

    Dalam acara khutbah Iedul Fitri di mana silaturrahmi menjadi perhatian kita, marilah kita melihat sejenak situasi dan kondisi bangsa Indonesia yang selama ini mendapat cobaan yang sangat berat dari Allah SWT. Harus kita akui memang, bahwa berbagai krisis yang melanda bangsa kita belum berakhir sepenuhnya, ini disebabkan oleh katidak mampuan kita khususnya kaum muslimin untuk mengendalikan diri.

    Bangsa kita termasuk para pemimpin kita tidak bisa mengendalikan diri di mana mereka tidak mampu melaksanakan keadilan dan kebenaran dalam melakukan tugas dan menyelesaikan amanat dengan adil dan bertanggung jawab. Mereka melakukan penindasan dan ketidak adilan dalam berbagai bidang kehidupan, baik politik, ekonomi, maupun sosial.

    Akibatnya terjadi kerusakan(الفساد) dimana-mana. Padahal Allah sendiri telah mengantisipasi sejak seribu empat ratus tahun yang lalu agar kita tidak terjerumus ke dalam kesengsaraan. Allah memperingatkan bahwa Dia akan memberi cobaan berupa rasa takut, lapar, krisis ekonomi, perselisihan bahkan kekurangan buah-buahan yang menjadi bahan pokok makanan kita. Allah berfirman:

    و لنبلونّكم بشئ من الخوف و الجوع و ننقص من الأموال و الأنفس و الثمرات و بشّر الصابرين (البقرة: 55 )

    Sesungguhnya kami pasti menguji kalian dengan ketakutan, lapar, kekurangan harta benda dan jiwa dan buah buahan, maka berilah kabar gembira orang-orang yang bersabar.

    Hal ini diperingatkan Allah agar kita tidak terjerumus ke dalam penderitaan-penderitaan tsb. Namun rupanya kita membandel. Kita tidak memperhatikan dan mengantisipasi periangatan Allah tersebut. Maka terjadilah bermacam peristiwa menimpa kita, berbagai bencana melanda kita ditambah lagi disinteragasi bangsa selalu mengancam negara kita. Rupanya semua ini terjadi karena ulah manusia-manusia, ulah kita semua. Bukankah Allah sendiri telah menyatakan bahwa kerusakan yang terjadi di darat dan di laut karena ulah manusia?

    ظهر الفساد في البرّ و البحر بما كسبت أيدي الناس (النور : 41)

    Kebijakan ekonomi kita yang diwarnai dengan kenaikan bahan-bahan bakar yang kemudian diikuti oleh kenaikan harga barang-barang lainnya, berupa kebutuhan pokok menjadikan masyarakat bertambah bingung, bertambah sengsara, bertambah menderita. Ini diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan para penyelenggara negara yang kurang bijak dan kurang berakhlak. Kalau saja mereka tahu dan memperhatikan rakyat kecil niscaya penderitaan seperti ini tidak akan terjadi di negri yang kita cintai ini.

    Perkelahian sesama bangsa yang banyak menelan korban jiwa dan harta terjadi di mana-mana. Ini semua terjadi, juga karena ulah manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab. Karena masalah sepele terjadi pembunuhan dan peperangan. Karena masalah kecil rumah dan kantor di bakar, tempat ibadah di rusak, sekolah dirobohkan, toko dihanguskan. Bukankah Allah telah berfirman?

    و لا تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها (الأعراف : 85)

    Janganlah kalian merusak di atas bumi ini setelah kamu sendir memba-ngunnya.

    متى يبلغ البنيان يوما تمامه           إذا كنت تنبيه و غير يهدمه

    Kapankan sebuah bangunan mencapai kesempurnaannya, kalau kamu berusaha membangunnya, sementara orang lain merobohkannya.

    Disintregasi bangsa, juga selalu mengancam negara kita. Anehnya masalah yang satu ini belum terselesaikan dengan baik. Ini juga terjadi karena ulah orang-orang serakah orang ambisius, orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka senang kalau bangsa ini sengsara, mereka senang kalau bangsa ini menderita, mereka senang kalau negara ini terpecah-belah.

    Perselisihan antara elit politik, antar pemimpin bangsa, antar penyelenggara negara antara pemimpin parpol ikut mewarnai pergolakan bangsa. Mereka tidak lagi memikirkan kepentingan bangsa, akan tetapi mereka hanya memikirkan kepentiangan pribadi atau golongannya.

    Maka oleh karena itu, dari mimbar Iedul Fitri ini dan dengan semangat silaturrahmi kami menghimbau agar para elit politik, pemimpin partai, pemimpin bangsa, penyelenggara negara bersatu untuk melakukan silaturrahmi dengan saling memaafkan, mengadakan rekonsiliasi untuk segera memikirkan kesejahteraan ummat dan memperhatikan kehidupan bangsa.

    Dan kepada anak bangsa, khususnya kaum muslimin, dari mimbar Iedul Fitri ini, juga saya berpesan agar kalian (kita semua) tetap bersatu dalam lingkaran Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersatu dalam lingkungan ukhuwwah islamiyyah yang diridhoi Allah SWT. Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.

    كونوا جميعا يا بنيّ إذا اعترى          خطب  و  لا  تتفرّقوا  آحادا

    تأبى الرماح إذا اجتمعن تكسّرا           و إذا افترقن تكسّرت أفرادا

    Bersatulah wahai anak-anak bangsaku

    Janganlah kalian bercerai berai

    Ingatlah………..anak-anak panah kan kokoh kuat

    Manakala mereka bersatu padu

    Para Hidirin dan Hadirat Sidang Iedul Fitri yang Berbahagia

    Terakhir marilah kita berdo’a agar kita senantiasa mendapatkan perlindungan dari Allah SWT, agar bangsa kita selalu mendapatkan petunjuk dari Allah SWT, agar bangsa kita mendapat karunia dari Allah SWT.

    Ya Allah ya Tuhan kami, peliharalah diri kami, fitrah kami, sehinnga kami menjadi orang-orang yang bertaqwa dan mampu mengendalikan diri.

    Ya Allah ya Tuhan kami, jadikanlah kami orang-orang yang cinta silaturrahmi cinta damai dan cinta kesatuan dan persatuan.

    Ya Allah ya Tuhan kami, tumbuhkanlah dan kuatkanlah keimanan dan persatuan kami, sehingga negara ini tetap bersatu dan menjadi Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Gafur, Negara yang Subur Negara yang Makmur Lohjinawi ka cai jadi saleuwi ka darat jadi salogak serta mendapatkan perlindungan  Allah SWT. Amin ya Rabbal Alamin.

    اللهمّ اغفر للمسلمين و السلمات و المؤمنين و المؤمنات الأحياء منهم و الأموات . اللهم اغفر لنا ذنوبنا و إسرافنا في أمرنا و ثبّت أقدامنا و انصرنا على القوم الكافرين . اللهمّ ارحمنا فإنّك بنا راحم و لا تعذّبنا فإنّك علينا قادر و الطف بنا فيما جرت به المقادير اللهم انصرنا و لا تنصر علينا و أعنّا و لا تعن علينا و اهدنا و يسّر الهدى لنا و انصرنا على من بغى علينا و انصرنا على من ظلمنا اللهمّ ثيّت حجّتنا و سدّد ألسنتنا و نوّر قلوبنا و اشلل سخائم صدورنا اللهمّ اجعل القرآن الكريم ربيع فلوبنا و نور صدورنا و جلاء همّنا و ذهاب غمّنا و حزننا اللهمّ يا حيّ حين حيّ يا حيّ محيي الموتى يا حيّ لا إله إلا أنت يا حيّ يا قيّوم برحمتك نستغيث برحمتك نستغيث برحمتك نستغيث . اللهمّ اجعلنا لك ذكّارين و اجعلنا لك شكّارين و اجعلنا لك رهّابين أوّابين منيبين . ربّنا آتنا فى الدنيا حسنة و في الآحرة حسنة و قنا عذاب النار.

    جعلنا الله و إياكم أجمعين من العائدين و الفائزين و المقبولين، كل عام و أنتم بخير

    تقبل الله منا و منكم، صيامنا و صيامكم، قيامنا و قيامكم، تقبل يا كريم

    و السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Bambu Apus, Pamulang, Jumat 21 April 2023

  • Hukum di Indonesia

    Hukum di Indonesia

    Mathla’ulanwar,-Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

    1. Hukum perdata Indonesia

    Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan  Kitab Undang-undang Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik  dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

    Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

    Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :

    • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
    • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik , telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
    • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
    • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
    Baca juga :  Ketua Perguruan MA Cikaliung: Lanjutkan Pendidikan ke Mathla’ul Anwar

    Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

    2. Hukum Pidana Indonesia

    Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam Kitab undang-undang hukum pidana(KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

    3. Hukum Tata Negara

    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

    4. Hukum tata usaha (administrasi) negara

    Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

    Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

    Baca juga :  Hati-Hati Unggah Konten di Tanah Suci

    5. Hukum Acara Perdata Indonesia

    Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

    6. Hukum acara pidana Indonesia

    Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

    Asas dalam hukum acara pidana

    Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:

    • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
    • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
    • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
    • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
    • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

    Hukum Antar Tata Hukum

    Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

    Hukum Adat di Indonesia

    Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

    Hukum Islam di Indonesia

    Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD Negara Republlik Indonesia 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalammerupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

    Istilah hukum

    Advokat dan pengacara

    Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.

    Baca juga :  PBMA Ajak Seluruh Elemen Bantu Musibah Gempa Bumi dan Tsunami

    Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.

    Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.

    Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :

    1. Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber”acara” di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk “beracara” di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    2. Pengacara Praktik adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat di mana wilayah beracaranya adalah “hanya” diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.

    Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktik/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

    Konsultan Hukum

    Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

    Jaksa dan polisi

    Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian . Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.

    Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.

    Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.

    Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.