Category: PENDIDIKAN

  • Makna Hijrah: Dari Kesalahan Menuju Kematangan Iman

    Makna Hijrah: Dari Kesalahan Menuju Kematangan Iman

    Mathla’ulanwar.org. Setiap manusia memiliki kisah hijrahnya masing-masing. Ada yang memulai karena penyesalan, ada yang karena ujian hidup, ada pula yang karena tersentuh oleh nasihat. Namun apa pun jalannya, hijrah sejati bukan sekadar berpindah tempat atau mengubah penampilan, melainkan perjalanan spiritual dari kesalahan menuju kematangan iman kita masing-masing.

    Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tak bisa luput dari dosa dan kekhilafan. Namun Allah selalu membuka ruang untuk kembali. Justru dalam kesalahan sering kali lahir kesadaran baru. Ketika seseorang jatuh, lalu sadar, bangkit, dan memperbaiki diri, di situlah hijrah dimulai. Hijrah adalah gerak hati menuju cahaya, menuju Tuhan, menuju ketenangan yang sejati.

    Hijrah tidak berarti seseorang harus meninggalkan dunia, melainkan menata ulang arah hidupnya. Ia bukan soal seberapa jauh kita berpindah, tetapi sejauh mana kita berani meninggalkan yang salah, memperbaiki niat, dan memperdalam iman. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

    “Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka, hijrah adalah keputusan untuk meninggalkan hal-hal yang mengotori jiwa, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.

    Kisah hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah menjadi simbol besar perubahan umat. Namun, esensi hijrah bukan pada perjalanan jasmani, melainkan perpindahan spiritual dan sosial, dari suasana tertekan menuju kehidupan yang bermartabat dan penuh nilai kemanusiaan. Di Madinah, Nabi membangun masyarakat yang adil, terbuka, dan bersaudara. Hijrah itu menjadi tonggak peradaban Islam, sekaligus pelajaran bahwa perubahan diri harus melahirkan perubahan sosial.

    Dalam perjalanan iman, kesalahan bukanlah aib selamanya. Ia bisa menjadi jembatan menuju kedewasaan rohani. Allah berfirman dalam QS. Az-Zumar ayat 53:

    “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.”

    Ayat ini menggambarkan betapa luas kasih sayang Allah. Ia tidak menolak siapa pun yang ingin kembali. Karena itu, hijrah sejati lahir dari pengakuan akan kelemahan diri dan kerendahan hati untuk berubah.

    Namun perubahan tidak boleh berhenti di kulit luar. Banyak orang tampak berubah, tetapi hatinya belum tersentuh. Padahal, hijrah lahiriah harus diiringi hijrah batiniah. Imam al-Ghazali menulis bahwa hakikat hijrah adalah berpindah dari keburukan hati menuju kejernihan batin. Artinya, tidak cukup hanya mengganti pakaian, cara bicara, atau gaya hidup, tetapi harus disertai perubahan cara berpikir dan cara merasa.

    Mathla’ul Anwar, sebagai organisasi yang berakar dari tradisi pesantren, mengajarkan keseimbangan itu, beragama dengan ilmu, beriman dengan akhlak, dan berdakwah dengan kasih sayang. Hijrah bukan sekadar identitas, melainkan proses pembentukan karakter yang memuliakan sesama manusia.

    Di era modern, makna hijrah menghadapi tantangan baru. Media sosial sering menjadikan hijrah sebagai tren, seolah ukuran keimanan ditentukan oleh penampilan dan pengikut. Padahal, hijrah yang sesungguhnya tidak mencari pengakuan, tapi keridhaan. Ia tidak berisik di dunia maya, tetapi tenang di dunia nyata.
    Hijrah di masa kini berarti mengatur ulang prioritas hidup, dari sibuk mencari pujian menjadi sibuk memperbaiki diri, dari haus akan perhatian manusia menjadi rindu akan perhatian Tuhan, dari menyebar kebencian menjadi penebar kedamaian.

    Hijrah bukan akhir dari perjalanan, tetapi awal dari proses panjang menuju kematangan iman. Setiap hari adalah kesempatan baru untuk kita bisa berhijrah, dari yang tadinya malas menuju tekun, dari lalai menuju sadar, dari keras menuju lembut.

    Allah berfirman dalam QS. Al-‘Ankabut ayat 69: “Dan orang-orang yang berjihad untuk mencari keridaan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.”

    Perjuangan melawan diri sendiri inilah bentuk jihad paling pribadi. Kadang tidak terlihat, tetapi nilainya besar di sisi Allah. Karena itu, jangan pernah malu untuk berhijrah. Yang penting bukan siapa kita di masa lalu, tetapi ke mana kita melangkah sekarang.

    Hijrah sejati tidak menjadikan seseorang merasa lebih suci dari orang lain. Justru sebaliknya, ia melahirkan kerendahan hati dan empati. Orang yang benar-benar berhijrah tidak sibuk menghakimi, tetapi sibuk memperbaiki diri. Seperti nasihat bijak para ulama yang mengatakan bahwa: “Hijrah bukan berarti engkau kini lebih baik dari orang lain, tetapi karena engkau ingin lebih baik dari dirimu yang kemarin.”

    Pada akhirnya, hijrah adalah perjalanan batin tanpa akhir. Ia adalah bentuk cinta seorang hamba kepada Tuhannya, cinta yang tumbuh dari kesadaran, dibuktikan dengan perubahan, dan dijaga dengan keikhlasan.
    Setiap langkah kecil menuju kebaikan, meski tak dilihat manusia, selalu berarti besar di sisi Allah.

    Semoga setiap kesalahan yang pernah kita lakukan menjadi pelajaran berharga, dan setiap hijrah yang kita niatkan menjadi jalan menuju kematangan iman. Karena hijrah sejati bukan sekadar berpindah arah, tetapi berubah hati, dari gelap menuju cahaya, dari diri sendiri menuju Allah.

  • Ilmu Mantik dan Revolusi Berpikir Kritis Umat Islam di Era Digital

    Ilmu Mantik dan Revolusi Berpikir Kritis Umat Islam di Era Digital

    PENDAHULUAN

    Ilmu mantik adalah salah satu cabang ilmu alat dalam Islam yang bertujuan menjaga pikiran dari kesalahan dalam bernalar. Dalam istilah klasik, ilmu ini disebut mîzân al-fikr (timbangan berpikir), sebagaimana ilmu nahwu menjadi mîzân al-lughah (timbangan bahasa). Mantik mengatur cara berpikir yang benar, sistematis, dan sesuai kaidah logika agar manusia dapat membedakan antara hujjah yang sahih dan yang fasid.

    Urgensi ilmu mantik semakin nyata di era kontemporer. Banyaknya informasi, opini, dan ideologi yang berkembang pesat menuntut umat Islam memiliki kemampuan berpikir logis dan kritis. Kesalahan berpikir (fallacy) sering kali menjadi akar dari perpecahan, fanatisme, dan ekstremisme. Karena itu, memahami dan mengamalkan ilmu mantik merupakan bagian dari menjaga akal, salah satu tujuan utama Adalah maqashid al-syari‘ah.

    Tulisan ini bertujuan menguraikan secara singkat namun insaallah sistematis terkait perjalanan ilmu mantik sejak kemunculannya, konsep-konsep dasarnya, serta bagaimana penerapannya dalam kehidupan akademik, sosial, dan keagamaan.

    DEFINISI DAN DASAR ILMU MANTIK

    Secara etimologis, kata mantik berasal dari bahasa Arab نَطَقَ – يَنْطِقُ – نُطْقًا yang berarti “berbicara” atau “mengucap”. Secara terminologis, ulama seperti Al-Ghazali mendefinisikannya sebagai “Ilmu yang menjaga pikiran manusia dari kesalahan dalam berpikir.” (صيانة الذهن عن الخطإ في الفكر)

    Objek pembahasan mantik perlu kita fahami bukan sebagai isi pemikiran, melainkan bentuk dan struktur berpikir itu sendiri. Ia menekankan kesesuaian antara premis dan kesimpulan.

    Dalam tradisi keilmuan Islam, mantik berfungsi sebagai alat bantu bagi seluruh disiplin ilmu. Ia disebut ‘ilm al-âlah karena perannya serupa dengan ushul fiqh bagi fiqh dan nahwu bagi bahasa Arab. Dengan demikian, mempelajari mantik bukan untuk menyaingi wahyu, melainkan untuk menguatkan kemampuan akal agar dapat memahami wahyu dengan benar.

    SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU MANTIK

    Ilmu mantik pertama kali dikembangkan oleh filsuf Yunani Aristoteles (384–322 SM), yang menyusunnya secara sistematis dalam karya-nya yang berjudul Organon. Melalui gerakan penerjemahan besar-besaran pada masa Abbasiyah (abad ke-3 H), karya-karya tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan menjadi dasar bagi ilmuwan Muslim lainnya.

    Sebelum berbicara lebih jauh, kita juga perlu mengetahui beberapa tokoh penting dalam perkembangan mantik di dunia Islam antara lain:

    1. Al-Kindi (w. 873 M). Yaitu perintis filsafat Islam yang memperkenalkan logika sebagai alat memahami realitas.
    2. Al-Farabi (w. 950 M). Yaitu orang yang dijuluki sebagai Mu‘allim Tsani (Guru Kedua) setelah Aristoteles; ia menyusun sistem logika dalam kerangka Islami.
    3. Ibn Sina (w. 1037 M). Yaitu orang yang menyempurnakan konsep logika dengan pendekatan filosofis dan metodologis.
    4. Al-Ghazali (w. 1111 M). Yaitu orang yang mengintegrasikan mantik ke dalam ilmu kalam dan ushul fiqh, bahkan beliau menyatakan bahwa “Barang siapa tidak menguasai mantik, maka tidak dapat dipercaya ilmunya.”
    5. Ibn Rushd (w. 1198 M). Yaitu orang yang membela logika sebagai sarana memahami agama secara rasional dan ilmiah.

    Meski sempat diperdebatkan oleh sebagian ulama yang khawatir akan pengaruh filsafat Yunani, akhirnya ilmu mantik diterima luas sebagai alat berpikir yang netral dan bermanfaat bagi semua cabang ilmu.

    POKOK-POKOK PEMBAHASAN ILMU MANTIK

    Ilmu mantik membahas dua aspek utama berpikir, yaitu tasawwur (pembentukan konsep) dan tasdiq (pembentukan penilaian).

    1. Tasawwur (Konsepsi). Tasawwur adalah upaya menghadirkan makna suatu objek dalam pikiran tanpa menetapkan benar-salahnya.

    Contohnya: memahami konsep manusia, keadilan, iman, ilmu dll.
    Proses tasawwur melahirkan ta‘rif (definisi), yaitu penjelasan hakikat sesuatu agar tidak rancu.

    1. Tasdiq (Pembenaran). Tasdiq adalah pengakuan terhadap kebenaran atau kesalahan suatu proposisi. Misalnya: “Semua manusia akan mati.” Ini adalah kalimat yang bisa dibenarkan atau disalahkan. Dari sinilah muncul konsep qiyas atau disebut dengan istilah lain dengan bahasa silogisme, yaitu penyimpulan logis dari dua premis.
    2. Qiyas (Silogisme) Contoh:
      1. Premis 1: Semua manusia akan mati.
      2. Premis 2: Zaid adalah manusia.
      3. Kesimpulan: Maka Zaid akan mati.
        Qiyas menjadi metode dasar berpikir deduktif (dari umum ke khusus) yang melahirkan kepastian logis.
    3. Jenis-jenis Argumentasi
      1. Burhan (demonstratif). Yaitu argumen berdasarkan dalil yang pasti dan rasional.
      2. Jadal (dialektik). Yaitu perdebatan dengan dasar dalil yang umum.
      3. Khithabah (retorik). Yaitu argumen persuasif untuk memengaruhi pendengar. Dalam Islam, bentuk tertinggi adalah burhan, karena paling dekat dengan kebenaran ilmiah.

    FUNGSI DAN URGENSI ILMU MANTIK

    Ilmu mantik memiliki fungsi ganda, yaitu ilmiah dan etis.

    1. Fungsi Ilmiah:
    • Membantu peneliti menyusun argumen ilmiah secara logis dan konsisten.
    • Menghindari kesalahan berpikir seperti non sequitur (tidak nyambung) atau circular reasoning.
    • Menjadi landasan bagi metodologi ilmu, termasuk ushul fiqh, kalam, dan filsafat Islam.
    1. Fungsi Etis:
    • Melatih kejujuran intelektual dan disiplin berpikir.
    • Membentuk karakter ilmuwan yang rasional, adil, dan tidak fanatik.
    • Menumbuhkan kesadaran bahwa kebenaran ilmiah memerlukan ketelitian akal dan keikhlasan hati.

    Al-Ghazali menegaskan, berpikir tanpa mantik ibarat berjalan di kegelapan tanpa pelita, bisa jadi niatnya baik, tetapi jalannya keliru.

    PENGAMALAN ILMU MANTIK DALAM KEHIDUPAN

    Ilmu mantik tidak berhenti pada tataran teori, tetapi menuntut pengamalan dalam berbagai aspek kehidupan.

    1. Dalam Pendidikan
      Mantik melatih mahasiswa berpikir terstruktur, argumentatif, dan terbuka terhadap kritik. Ini menjadi dasar critical thinking yang dibutuhkan di perguruan tinggi.
    2. Dalam Dakwah dan Dialog Agama
      Da’i dan ulama yang memahami mantik dapat menyampaikan hujjah dengan dalil yang kuat dan logis, bukan sekadar emosi atau tradisi.
    3. Dalam Kehidupan Sosial dan Politik
      Mantik melatih seseorang menimbang fakta secara objektif, menghindari prasangka dan fanatisme kelompok.
    4. Dalam Spiritualitas
      Mengamalkan mantik berarti mensyukuri nikmat akal sebagai anugerah Allah. Dengan berpikir logis dan benar, manusia semakin mengenal kebesaran Tuhan.

    Contoh pengamalan sederhana: membedakan antara dalil qat‘i (pasti) dan zanni (dugaan) dalam memahami hukum, sehingga kita tidak mudah menuduh atau memvonis tanpa dasar argumentatif yang kuat.

    TANTANGAN DAN RELEVANSI KONTEMPORER

    Di era digital dan media sosial, arus informasi yang masif sering kali menciptakan kebingungan dan polarisasi. Banyak orang berdebat tanpa dasar logika dan data. Dalam konteks ini, ilmu mantik menjadi sarana penting untuk melakukan tabayyun (klarifikasi) dan tatsabbut (verifikasi).

    Lebih jauh, mantik berperan dalam memperkuat gerakan moderasi beragama. Seseorang yang berpikir logis akan cenderung adil, tidak ekstrem, dan menghargai perbedaan pendapat. Dengan demikian, pengamalan mantik sejalan dengan prinsip wasathiyah (tengah) yang diajarkan Islam.

    KESIMPULAN

    Ilmu mantik merupakan warisan agung peradaban Islam yang menuntun manusia berpikir dengan benar. Ia bukan sekadar teori logika, melainkan metode hidup untuk menegakkan kebenaran dan keadilan melalui akal yang sehat.

    Dalam konteks modern, pengamalan ilmu mantik menjadi kebutuhan mendesak di tengah krisis nalar publik. Umat Islam perlu menghidupkan kembali tradisi berpikir logis, kritis, dan moderat agar agama dipahami secara rasional dan menenteramkan. Dengan demikian, ilmu mantik bukan hanya ilmu akal, tetapi juga ilmu adab. Yaiyu adab dalam berpikir dan berpendapat.

     

    Pandeglang, 15 Oktober 2025

    Aceng Murtado, S.Ag., M.A.,C.PIM.

  • MK Kabulkan Gugatan Batas Usia dalam UU Perkawinan

    MK Kabulkan Gugatan Batas Usia dalam UU Perkawinan

    Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.

    “Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12).

    Ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.

    MK menilai beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

    Baca juga :  Mathlaul Anwar, Muktamar, dan Khittah

    “Dengan demikian batas usia yang diatur dalam UU Perkawinan masih berkategori sebagai anak,” kata hakim anggota I Dewa Gede Palguna.

    Ia mengatakan perkawinan anak sangat mengancam dan berdampak negatif terutama pada aspek kesehatan. Selain itu, peluang terjadinya eksploitasi dan ancaman kekerasan juga lebih tinggi pada anak.

    Aturan itu juga menimbulkan perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan. Palguna mengatakan batas usia minimal 19 tahun yang diterapkan bagi laki-laki dinilai memberikan rentang waktu yang lebih panjang sebagai anak ketimbang perempuan.

    “Perkawinan anak juga akan berdampak buruk pada pendidikan anak,” ucapnya.

    Mengacu pada ketentuan pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Jika seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun, menurut hakim, mereka akan kehilangan hak pendidikan dasar 12 tahun.

    Baca juga :  Ketum PBMA Bersyukur UNMA Banten Terakreditasi ‘Baik Sekali’

    “Padahal hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat dinikmati setara dengan laki-laki,” kata Palguna.

    Kendati demikian, lanjutnya, MK tak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan. Hal itu menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU.

    Untuk itu, MK memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan.

    “Meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan,” ucapnya. (psp/wis)

  • Money Politic Menjadi Alasan Para Pemohon Menggugat ke MK

    Money Politic Menjadi Alasan Para Pemohon Menggugat ke MK

    Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan perkara perselisihan hasil
    pemilihan (PHP) kepala daerah yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Palembang nomor urut 2, pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang Panjang nomor urut 2, dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuasin dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (26/07) pukul 10.30 WIB. Ketiga pasangan mengajukan keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerahnya. Persidangan Panel 3 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

    Keberatan yang ditujukan kepada KPU Kota Palembang dijelaskan dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PHP.KOT-XV/2018. Dalam permohonan tersebut, Pemohon mengungkapkan adanya indikasi money politic yang dilakukan oleh Harnojoyo dan Fitriati Agustinda selaku Paslon nomor urut 1. Pemohon berpendapat kegiatan berunsur money politic seharusnya mengakibatkan Paslon nomor urut 1 didiskualifikasi dari pemilihan. Pemohon juga melaporkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam usaha memenangkan Paslon nomor urut 1. Dengan demikian, Pemohon meminta MK memerintahkan KPU setempat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sekaligus mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1.

    Baca juga :  Ketua Umum PBMA Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Istana Merdeka

    Selanjutnya, Hendri Arnis dan Eko Furqani selaku Paslon walikota dan wakil walikota Padang Panjang nomor urut 2 mengajukan keberatan melalui perkara nomor 9/PHP.KOT-XVI/2018. Dalam permohonannya, Pemohon mendaftarkan delapan kecurangan, salah satu di antaranya adalah tidak diperbolehkannya pemilih dengan e-KTP Kota Padang Panjang untuk memilih. Pemohon juga menduga bahwa calon pemilih telah dipengaruhi oleh relawan Paslon lain di tempat pemungutan suara. Praktik money politic lain juga diduga telah terjadi oleh Pemohon sedangkan Bawaslu dinilai Pemohon tidak melaksanakan kewenangannya secara professional terkait dugaan praktik tersebut.

    Sementara itu, Arkoni dan Hazwar Hamid selaku Paslon bupati dan wakil bupati Banyuasin nomor urut 2 menggugat melalui perkara nomor 10/PHP.BUP-XVI/2018. Pemohon menempati posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 99.481 setelah Askolani dan Slamet Sumosentono selaku Paslon nomor urut 5 dengan perolehan suara sebanyak 131.593. Paslon nomor urut 2 menduga bahwa terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Hal tersebut diungkapkan dengan merujuk kepada selisih surat suara yang diterima dengan surat suara yang digunakan.

    Baca juga :  PBMA Kutuk Serangan Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

    Pemohon juga menyoroti keterlibatan ASN dalam upaya memenangkan Paslon nomor urut 5. Lebih lanjut Pemohon menilai bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuasin tidak menunjukan netralitas saat menjalankan kewenangannya.

    Pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran  permohonan ke MK. MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada. (Fitri/Raisa)

    Baca juga :  Muslimat MA Tangsel Launching PAUD Azahra Islamic Pre School Mathla’ul Anwar

    Sumber MK

  • Tak terdaftar di E-Court! Advokat Dipastikan tidak Bisa Bersidang

    Tak terdaftar di E-Court! Advokat Dipastikan tidak Bisa Bersidang

    Mathla’ul Anwar-  Baru-baru ini Ketua Mahkamah Agung YM Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH, me-launching aplikasi e-court di Hotel Novotel, Balikpapan pada Jumat 13/7/18.

    Aplikasi e-court ini sendiri, saat ini dikhususkan untuk Advokat Dalam hal pendaftaran perkara Online,  Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Aplikasi e-court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Aplikasi ini, menurut  Ketua Mahkamah Agung, terdiri dari tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).

    Dalam laman situs Mahkamah Agung , Hatta Ali menjelaskan bahwa jika aplikasi e-court ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka secara fundamental akan mengubah praktek pelayanan keperkaraan di pengadilan dan membawa peradilan Indonesia satu langkah lagi mendekati praktek peradilan di negara maju. Hal ini disebabkan karena jangkauan aplikasi ini juga merambah pada pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigation).

    Baca juga :  Kemenag Rilis Rincian Formasi CPNS 2018

    “Perma Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan, yang berarti payung hukum persidangan secara elektronik (E-Litigation) sudah disediakan”, ungkap Hatta Ali menjelaskan.

    Terkait dengan penerapannya, di bagian lain sambutannya, Hatta Ali menjelaskan bahwa untuk tahap awal aplikasi ini akan diujicobakan pada 32 (tiga puluh dua) pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, agama dan TUN terpilih. Setelah itu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan jika dipandang perlu.

    “Paling lambat satu tahun terhitung hari ini, fasilitas ini harus sudah bisa dimanfaatkan di seluruh pengadilan”, jelas Hatta Ali.

    Baca juga :  10 Hari Lagi Akan Ada Pameran Pendidikan Islam International

    Berdasarkan Perma E-Court, bukti keanggotaan di organisasi advokat dan bukti berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi menjadi syarat kunci untuk teregistrasi.

     

    Pasal 4

    ….

    (3) Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah:

    a. KTP

    b. Kartu keanggotaan advokat; dan

    c. bukti berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi

     

    Pasal 6

    ….

    (2) Mahkamah Agung berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi.

     

    Meskipun belum semua pengadilan menerapkan e-court, Dirjen Badilum Herri Swantoro mengatakan kepada bahwa Mahkamah Agung menargetkan seluruh pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara sudah siap menggunakan sistem e-court pada September 2018.

    Herri menjelaskan bahwa terdaftar di sistem e-court adalah syarat mutlak untuk advokat bisa mewakili kliennya sebagai kuasa hukum dalam persidangan. “Kalau nggak teregister nggak bisa masuk ke dalam sistem, verifikasinya di Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

    Menurut Herri, advokat yang sudah diangkat sebelum UU Advokat pasti tetap memiliki surat pengangkatan lewat Departemen Kehakiman kala itu. Meskipun bukan dalam bentuk Berita Acara Sumpah, dokumen tersebut tetap memiliki nomor administrasi. “Apabila file-nya ada pasti terverifikasi oleh Pengadilan Tinggi, kalau memang tidak ada, akan ditelusuri,” Herri menjelaskan.

    PERMA  ini menertibkan advokat untuk benar-benar memiliki berita acara sumpah dan bergabung ke organisasi advokat. Syarat mempunyai akun adalah berita acara sumpah dan kartu tanda anggota advokat, di luar itu tidak bisa. Harus masuk ke organisasi. Tidak bisa bersidang jika tidak teregistrasi

    Untuk terdaftar sebagai pemilik akun e-court sehingga bisa bersidang di pengadilan-pengadilan ini, para advokat harus mengisi data berikut di laman http://ecourt.mahkamahagung.go.id.


  • MK Tolak Gugatan Jemaah Ahmadiyah Tentang Pasal Agama

    MK Tolak Gugatan Jemaah Ahmadiyah Tentang Pasal Agama

    Setelah berproses dalam 13 kali sidang sejak sidang pertama 25 Agustus 2017, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 23 Juli 2018, memutuskan Uji Materi (Judicial Review) yang diajukan Komunitas Ahmadiyah.

    Setelah melalui pembacaan tertulis pertimbangan Majelis Hakim secara marathon oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, disambung pembacaannya berturur-turut oleh Hakim anggota Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams dan Aswanto, Majelis Hakim Mengadili: Memutuskan MENOLAK PERMOHONAN PARA PEMOHON UNTUK SELURUHNYA. Putusan ini dibacakan 10.27 WIB.

    Komunitas Ahmadiyah mengajukan Uji Materi atas UU No. 1/PNPS/1965 atau biasa disebut sebagai UU tentang pencegahan dan atau penyalahgunaan dan penodaan agama, khususnya terkait pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 yang dianggapnya memiliki penafsiran beragam sehingga mengandung ketidakpastian hukum, menyalahi konstitusi dan hak sebagai warga negara.

    Baca juga :  MA Selenggarakan Rakernas II Di Jakarta

    Sidang dipimpin oleh Hakim Anwar Usman, sedangkan delapan Majelis Hakim lainnya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat (yang sebelumnya adalah Ketua Majelis Hakim), I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.

    Selama bersidang, komunitas Ahmadiyah telah mengajukan enam orang saksi ke depan sidang yang disebut-sebut sebagai korban yang mengalami langsung dan atau melihat langsung sejumlah perlakuan kekerasan dan intimidasi oleh masyarakat terhadap komunitas Ahmadiyah yang terjadi di berbagai daerah. Komunitas Ahmadiyah juga mengajukan enam orang Ahli, diantaranya dari Komnas HAM, Komnas Perempuan dan YLBHI.

    Sedangkan Dewan Da’wah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang ini sebagai Pihak Terkait dalam hal ini juga telah mengajukan sejumlah saksi.

    Baca juga :  Peduli Sesama, Siswa SMKIT Kesehatan MA Malingping Lakukan Aksi Galang Dana untuk Korban Kebakaran Cigemblong

    Hadir mendengarkan putusan ini dari Dewan Da’wah adalah Sekretaris Umum Drs. Avid Solihin, MM, Humas Dewan Da’wah Yuddy Ardhi dan Dadi Nurjaman, didampingi Kuasa Hukum antara lain Ahmad Leksono, SH dan Sani Alamsyah, SH.

  • Macam-Macam Peradilan Di Indonesia

    Macam-Macam Peradilan Di Indonesia

    Pengadilan adalah badan/lembaga yang menjalankan peradilan dalam sebuah negara. Lembaga ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ini dalam lima bidang peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan konstitusi.Peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai tahap upaya hukum tertinggi jika tak puas dengan putusan pengadilan di bawahnya. Sedangkan peradilan konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang berdiri terpisah dengan sifat putusannya final.
    If It’s Hip, It’s Here (Archives): Hot Wheels On Steroids – Slot Mods Luxury Custom and Replica Slot Car Raceways. tren acetate dosage 15 pull-up alternatives to do at home and in a gym (beginner to advanced) – anabolic bodies™
    Pasal 27 ayat 1 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa pada setiap lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung masih bisa dibentuk pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu. 

    Menurut peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Dian Rositawati, ciri pengadilan khusus adalah hukum acara (prosedur berperkara dan persidangan) yang berbeda satu sama lain. Juga pengaturan dalam undang-undang tersendiri secara eksplisit sebagai pengadilan khusus.

    “Kekhususannya diatur dengan undang-undang khusus, sebagian besar di antaranya memiliki hakim ad hoc,” kata peneliti hukum yang akrab disapa Tita ini kepada hukumonline.

    Tiap pengadilan memiliki nama dan kewenangan tersendiri yang penting dipahami oleh masyarakat pencari keadilan. Agar anda semakin melek hukum, kenali berbagai jenis pengadilan di Indonesia berikut ini.

    A. Peradilan Umum

    Baca juga :  Apa Akar Penjajahan israel di Palestina?

    Peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.

    Peradilan ini diatur dengan UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. UU No.8 Tahun 2004 jo. UU No.49 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

    Sampai sekarang tercatat ada enam pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum: Pengadilan Anak (bidang hukum pidana), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (bidang hukum pidana), Pengadilan Perikanan (bidang hukum pidana), Pengadilan HAM (bidang hukum pidana), Pengadilan Niaga (bidang hukum perdata), Pengadilan Hubungan Industrial (bidang hukum perdata).

     

    B. Peradilan Agama

    Peradilan agama hanya menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Agama berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut. Peradilan ini diatur dengan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No.3 Tahun 2006 jo. UU No.50 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

    Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dibentuk pengadilan agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan tinggi agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah Aceh.

    Kewenangannya pun lebih banyak berdasarkan mandat otonomi khusus. Ada tambahan kewenangan berkaitan ibadah dan syiar Islam khusus masyarakat Aceh.

     

    Mahkamah Syar’iyah berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya dan Mahkamah Syar’iyah Aceh di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi Nanggroe Aceh

    Baca juga :  Apa Saja Materi Perpres No. 87 Tahun 2017?

    Prof. Jimly Asshiddiqie dalam kata pengantar buku “Putih Hitam Pengadlilan Khusus” terbitan Komisi Yudisial berpendapat bahwa Mahkamah Syar’iyah termasuk dalam pengadilan khusus di bawah lingkungan peradilan agama.

    C. Peradilan Tata Usaha Negara

    Peradilan tata usaha negara hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.

    Peradilan ini diatur dengan UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No.9 Tahun 2004 jo. UU No.51 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

    Ada satu pengadilan khusus di bawah lingkungan peradilan tata usaha negara yaitu Pengadilan Pajak.

    D. Peradilan Militer

    Peradilan militer hanya menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama.

    Peradilan Militer diatur dengan UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

    Pengadilan Militer adalah pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten atau di bawahnya. Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat Mayor atau di atasnya.

    Pengadilan Militer Tinggi juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha angkatan bersenjata. Sedangkan Pengadilan Militer Utama ialah pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi.

    Baca juga :  PBMA Kecam Oknum Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

    Ada pula Pengadilan Militer Pertempuran yang dijalankan hanya dalam daerah pertempuran. Pengadilan ini memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh kalangan militer atau yang dipersamakan.

    Hanya kedudukan Pengadilan Militer Utama yang langsung ditetapkan oleh undang-undang berada di Ibukota Negara Republik Indonesia dan kewenangannya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Kadudukan pengadilan selebihnya ditetapkan oleh Keputusan Panglima TNI.

    E. Peradilan Konstitusi

    Peradilan konstitusi menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945. Inilah perkara utama yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Ada juga kewenangan lain bagi Mahkamah Konstitusi yang diatur langsung dalam UUD 1945.

    Selain langsung diatur dalam UUD 1945, peradilan konstitusi diatur dengan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU No.8 Tahun 2011 jo. UU No.4 Tahun 2014.

    Apakah tidak ada lagi lembaga yang berwenang mengadili sengketa ataupun perkara pelanggaran hukum?

    Mengenai hal ini Prof. Jimly Asshiddiqie dalam kata pengantar buku “Putih Hitam Pengadlilan Khusus” terbitan Komisi Yudisial menyebut lembaga-lembaga yang bersifat ‘mengadili’ tetapi tidak disebut sebagai pengadilan itu sebagai bentuk quasi pengadilan atau semi pengadilan.

    Jimly mengatakan lembaga-lembaga ini, selain bersifat mengadili, seringkali juga memiliki fungsi-fungsi yang bersifat campuran dengan fungsi regulasi dan/ataupun fungsi administrasi. Beberapa di antaranya berbentuk komisi-komisi negara, ada juga yang menggunakan istilah badan ataupun dewan.

    Misalnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mahkamah Pelayaran dan lain-lain.

    Dikutip dari laman Hukumonline

    Loading

     

  • Perkawinan yang Dilarang Oleh UU Perkawinan

    Perkawinan yang Dilarang Oleh UU Perkawinan

    Mathla’ulanwar,-UU No1 Tahun  1974 tentang Perkawinan mengatur sejumlah perkawinan yang dilarang. Pasal 8 UU Perkawinan menyebutkan beberapa jenis perkawinan yang dilarang antara dua orang.

     

     

    Pasal 8 UU PekawinanPerkawinan dilarang antara dua orang yang:

    • Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
    • Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya;
    • Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
    • Berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
    • Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
    • Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

    Jenis larangan melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud, oleh Kompilasi Hukum Islam dikategorikan ke dalam larangan perkawinan akibat hubungan nasab (keturunan); larangan melakukan perkawinan akibat pertalian kerabat semenda; dan larangan melakukan perkawinan akibat pertalian sesusuan.

    Baca juga :  Komandan PCI wilayah Banten gelar Rapat Koordinasi dengan Perguruan MA Pusat Menes
    Karena pertalian nasab:

    1. Dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
    2. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
    3. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.
    Karena pertalian kerabat semenda:

    1. Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
    2. Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
    3. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul (belum dicampuri);
    4. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
    Karena pertalian sesusuan:

    1. Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
    2. Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
    3. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
    4. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
    5. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

  • Hati Hati Bermedsos, Awas Terjerat UU ITE!

    Hati Hati Bermedsos, Awas Terjerat UU ITE!

    Mathla’ulanwar,- Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang UU nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    Sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya.

    Nah, perkembangan tekhnologi informasi yang pesat telah melahirkan media sosial yang begitu canggih dan sangat digandrungi. Untuk itu perlu berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial agar tidak terjerat oleh berlakunyan Undang Undang tersebut.

    Baca juga :  Kemah Bhakti Nasional Kesatu Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka

    Maka,  tim Lembaga Kajian dan Batuan Hukum Mathla’ul Anwar telah menginventarisir perbuatan perbuatan yang dilarang dalam UU tersebut agar kita tidak terjerat UU ITE dalam bermedsos,  sebagai berikutt:

    1. Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    2. Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
    3. Sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
    4. Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
    5.  Sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
    6. Sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    7. Sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

    Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda. (LKBHMA)