Mathla’ulanwar,-UU No1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur sejumlah perkawinan yang dilarang. Pasal 8 UU Perkawinan menyebutkan beberapa jenis perkawinan yang dilarang antara dua orang.
Pasal 8 UU PekawinanPerkawinan dilarang antara dua orang yang:
- Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
- Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya;
- Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
- Berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
- Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
- Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
|
Jenis larangan melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud, oleh Kompilasi Hukum Islam dikategorikan ke dalam larangan perkawinan akibat hubungan nasab (keturunan); larangan melakukan perkawinan akibat pertalian kerabat semenda; dan larangan melakukan perkawinan akibat pertalian sesusuan.
Baca juga : Komandan PCI wilayah Banten gelar Rapat Koordinasi dengan Perguruan MA Pusat Menes
Karena pertalian nasab:
- Dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
- Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
- Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.
|
Karena pertalian kerabat semenda:
- Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
- Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
- Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul (belum dicampuri);
- Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
|
Karena pertalian sesusuan:
- Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
- Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
- Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
- Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
- Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
|
Post Views: 2